Merapi Selatan, wartabianglala.com – Belum bisa memenuhi komitmen untuk melakukan normalisasi Sungai Resam di Kecamatan Merapi Selatan yang tercemar limbah penambangan, hari ini Jumat (28/01/2022) pihak PT Bima Putra Abadi Citra Nusa mengundang Forum Komunikasi Badan Permusyawararatan Desa (FKBPD) dan Tokoh Masyarakat dari 9 desa di Kecamatan Merapi Selatan.
Dalam pertemuan dengan FKBPD dan tokoh masyarakat, pihak PT Bima menjelaskan bahwasanya belum selesainya pengerjaan diversi air resam disebabkan oleh cuaca yang saat ini memasuki musim penghujan. Namun, pihak PT Bima kembali meminta waktu untuk meng-clearkan permasalahan air resam dengan komitmen akan menghentikan sementara aktivitas pertambangan mereka.
Disampaikan langsung oleh Arya selaku Pjs KTT Bima Putra Abadi Citra Nusa, saat dikonfirmasi pewarta, ada 2 poin kesepakatan dalam pertemuan hari ini.
“Sesuai kesepakatan dari pertemuan kita hari ini, di point pertama bahwa perusahaan berkomitmen untuk pekerjaan normalisasi diversi air resam sesuai berita acara investigasi tanggal 15 Desember 2021. Kemudian point kedua, perusahaan akan stop operasi per tanggal 1 Februari 2022,” ujarnya.
Hanya saja, dengan adanya komitmen tersebut, menurut Arya adanya penghentian aktivitas penambangan akan membuat kerugian besar dalam hal income perusahaan. Selain itu, untuk bisa fokus ke pengerjaan normalisasi diversi air resam, maka 60% karyawan akan dirumahkan.
“Dampaknya ke perusahaan tentu besar sekali. Bisa dibayangkan, kita tidak aktivitas sehari saja itu sudah merugi di angka milyaran. Apalagi kalau pengerjaan diversi air resam memakan waktu berbulan-bulan. Otomatis kami akan merumahkan 60% karyawan non staff. Tidak akan ada aktivitas penambangan lagi ke depan, selain aktivitas di air resam,” pungkasnya.
Untuk diketahui, karyawan PT Bima non staff keseluruhannya merupakan pekerja lokal yang berasal dari 9 desa di Kecamatan Merapi Selatan.
Sementara itu, Ketua FKBPD Kecamatan Merapi Selatan Yuslan mengatakan, jika normalisasi tidak bisa dilakukan oleh pihak perusahaan mereka siap membawa permasalahan ini ke ranah lebih tinggi seperti ke kementerian.
“Jika tidak bisa menormalisasikan air resam ini, kemungkinan kami akan dipanggil lagi dan berkemungkinan juga ada keputusan-keputusan yang lain. Jika memang mengharuskan dan sesuao kesepakatan FKBPD kami akan membawa persoalan ini ke balai besar atau ke kementerian,” ungkap Yuslan.
(Aan Kunchay)