Lahat, wartabianglala.com – 13 dari 14 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat hari ini senin, 07 Februari 2022 menjalani pembebasan melalui Program Asimilasi dan Integerasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas. Sementara 1 narapidana lainnya, menjalani pembebasan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021. Adapun Permenkumham ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Soetopo Barutu membenarkan adanya Pengeluaran atau Pembebasan ke 13 orang Narapidana melalui Program Asimilasi dan Intergerasi dan 1 orang Narapidana lain melalui Program Pembebasan Bersyarat (PB).
“Ya, jadi benar bahwa pada hari ini kita telah membebaskan 13 orang narapidana melalui program asimilasi dan 1 orang lagi dengan program Pembebasan Bersyarat (PB). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa program Asimilasi dan Integerasi guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas ini sudah diatur di Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 43 tahun 2021, sedangkan program Pembebasan Bersyarat sendiri diatur di Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 03 Tahun 2018.” Kata Kalapas.
Sementara itu sebelum memebebaskan atau memulangkan ke 14 orang narapidana tersebut, ia (red : Kalapas Lahat) memberikan pengarahan terlebih dahulu agar kiranya kelak setiap narapidana yang telah menjalani pembinaan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat ini nantinya dapat menjalani hidup dengan lebih baik.
“Saya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat tentunya sangat berharap kelak agar saudara-saudara warga binaan, terkhusus kepada 14 orang yang akan menjalani pembebasan dan telah menjalani Pembinaan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat ini nantinya dapat menjalani hidup dengan lebih baik, kemudian dapat membenahi semua yang kemarin sempat hancur dan terhenti. Saya percaya bahwa; tak ada manusia yang tidak ingin hidupnya menjadi lebih baik dikemudian hari, begitu juga tentunya kepada suadara-saudara saya Warga Binaan yang kami cintai. Saya ucapkan selamat kepada saudara sekalian, selamat berkumpul kembali dengan keluarga di rumah dan jangan pernah kembali lagi sebagai seorang Narapidana” harapnya.
Selanjutnya, sebelum mengakhiri pengarahannya, Kalapas Lahat menambahkan dengan berpesan kepada ke 14 orang narapidana tersebut bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dijalani oleh mereka nanti ketika sudah dibebaskan.
“Saudara-saduaraku sekalian, perlu saya ingatkan bahwa apabila nanti kalian sudah berada di rumah dan bersatu lagi dengan masyatakat, saya berharap agar kiranya saudara-saudara sekalian jangan sampai melakukan perbuatan atau tindakan yang dapat meresahkan masyarakat, kemudian jangan keluar kota dulu, jangan terlibat dengan perbuatan tindak pidana lagi dan wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan disiplin.” Tutup Kalapas.
(Redaksi)