Lahat, Wartabianglala.com – Bertempat di Lapangan Olahraga Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat, Seluruh Warga Binaan Pemasayarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Lahat mendapatkan sosialisasi Permenkumham nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian hak-hak bagi Warga Binaan atau Narapidana seperti; Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (PB). Rabu, 09 Februari 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Sosialisasi langsung disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Soetopo Barutu, didampingi oleh sejumlah Pejabat Struktural Seperti Kasi Pembinaan dan Kasi Ketertiban dan Keamanan (KAMTIB).
Dalam sosialisasinya, Kalapas mengucapkan rasa syukur atas terwujudnya apa yang selama ini diinginkan, demikian halnya Kementerian Hukum dan HAM RI yang selama ini telah bekerja dengan maksimal guna mengatasi berbagai macam persoalan di dalam Lapas, salah satunya dengan ditetapkannya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini.
“Alhamdulillah, Puji Syukur. Kami dari pihak Lapas tentunya sangat senang bisa menyampaikan hal ini kepada saudara-saudara warga binaan kami. Dengan ditetapkannya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 ini, mudah-mudahan berbagai persoalan seperti pemberian Hak-hak serta keamanan kepada Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Lahat ini dapat terpenuhi dengan baik.” Ucap Kalapas.
Adapun ditetapkannya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini ialah dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 menyatakan Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta Pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Seperti diketahui bahwa, untuk dapat memenuhi hak-hak seperti; Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan lain-lain dalam PP 99 tersebut, setiap narapidana diwajibkan berstatus sebagai Justice Collaboration (JC), kemudian telah membayar denda dan uang pengganti (Subsider), berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sedikitnya lebih dari 6 (enam) bulan, diberikan kepada narapidana dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan untuk narapidana terorisme harus dan telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia pada NKRI.
Dijelaskan oleh Kalapas Soetopo Barutu, bahwa dengan dirubahnya beberapa pasal dalam PP 99 tahun 2012 ini, maka syarat dan tata cara pemberian hak-hak bagi narapidana ataupun Warga Binaan kembali diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
“Ya, jadi sesungguhnya ini merupakan kabar gembira bagi kami serta bagi Warga Binaan kami yang hukuman maupun tindak pidananya masuk ke dalam kategori PP 99 tersebut. Yang mana sebelumnya setiap Warga binaan kasus narkoba yang hukumannya berada di atas 5 (lima) tahun, akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan hak-haknya seperti; Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan lain sebagainya. Untuk itu, dengan telah ditetapkannya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini, maka syarat dan tata cara pemberian hak-hak bagi narapidana kasus Narkoba, Korupsi dan terorisme, disamakan dengan narapidana dalam tindak pidana lainnya. Namun narapidana atau warga binaan yang terkait, masih diharuskan memenuhi beberapa ketentuan seperti misalnya tidak melanggar peraturan dan mengganggu ketertiban di dalam Lapas serta sedang tidak menjalani hukuman Register F.” Jelas Kalapas.
Adapun landasan yang menyebabkan dirubahnya beberapa pasal dalam PP 99 Tahun 2012 tersebut setelah dilakukan uji materil ialah; fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang mesti sejalan dengan model restorative justice.
Selain itu PP 99 tahun 2012 itu bertentangan dengan sejumlah peraturan lainnya termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k, Pasal 14 ayat (2), Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (Pasal 1 butir 14, Pasal 1 butir 15, Pasal 1 butir 32) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitan Undang Undang Hukum Pidana (Pasal 10, Pasal 15, Pasal 15a, Pasal 15b, Pasal 16).
(redaksi)