wartabianglala.com – melonjaknya harga batubara di pasar dunia menjadi angin segar bagi pengusaha batubara. Demikian juga halnya dengan para pelaku usaha Pertambangan Batubara di Kabupaten Lahat. Ironisnya para pelaku Usaha pertambangan ini banyak beroperasi dengan tidak memperhatikan dampak lingkungan, tidak sesuai dokumen yang legal dan mengangkangi peraturan yang ada. Salah satunya adalah PT. Duta Alam Selaras ( DAS), perusahaan tambang yang beroperasi di desa Payo Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat dengan luas KP 357 Ha melakukan aktifitas penambangan batubara dekat dengan pemukiman penduduk.
Menindaklanjuti hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Lahat mengirimkan Surat Resmi ke Pihak PT DAS dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten terkait tindaklanjut penambangan batubara dekat pemukiman penduduk yang dilakukan PT DAS.
” Kami dari LSM KCBI Kabupaten Lahat telah mengirimkan surat resmi terkait tindak lanjut aktifitas penambangan Batubara dekat pemukiman yang dilakukan oleh PT DAS yang beroperasi di desa Payo Kecamatan Merapi Barat, ” Kata Ketua LSM KCBI, Mansuryadi alias Icon.
Menurutnya, PT DAS terindikasi melakukan aktifitas penambangan ilegal ( Ilegal Minning) yang mengangkangi PERMEN LH Nomor 4 Tahun 2012, point A. Penambangan kegiatan nomor 3. Penggalian dan pengambilan bahan tambang, pada Huruf b yang berbunyi ” jarak tepi lobang galian paling sedikit 500 m dari batas IUP Rona Awal berdekatan dengan pemukiman”.
Terpisah, Dinas Lingkungsn Hidup Kabupaten Lahat melalui Kabid Wasdal, Edy Suroso disampaikan melalui Bidang Analisis Kebijakan, Darmadi mengatakan bahwa PT DAS melakukan aktifitas Penambangan sesuai dokumen yang ada.
” Penambangan PT Das telah sesuai dengan aturan yang ada, sesuai dengan dokumen penambangan,” kata Darmadi singkat.
Pihak Managemen PT Duta Alam Sejahtera (DAS) Kabupaten Lahat, melalui Bagian Humas, Iqbal mengatakan bahwa Ia lagi cuti dan menyarankan untuk menghubungi Pak Joni bagian humas.
” Maaf, saya lagi cuti. Silahkan hubungi pak Joni bagian humas,” kata humas PT DAS, Iqbal singkat via WA.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lestari Ksbupaten Lahat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi Penilai Amdal Kabupaten Lahat yang aktif dari 2014 sampai sekarang, Hendri Supriyadi SE mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan Penyampai LSM KCBI Kabupaten Lahat, bahwa penambangan dilakukan minimal 500 Meter dari pemukiman sesuai dengan peraturan Permen LH no 4 tahun 2012.
” Kami sepakat dengan LSM KCBI, penambangan harus berjarak 500 meter dari pemukiman penduduk,” tegas Hendri, Minggu (20/2/2022).
Ia juga menyanggah penyampaian dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat bahwa PT. DAS melakukan penambangan sesuai dengan dokumen yang ada.
“Kebenaran saya di tahun 2018 yang lalu menjadi salah satu anggota penilai Dokumen Adendum Andal RKL RPL berkaitan dengan peningkatan Produksi Batubara dan pengalihan alur sungai Larangan PT DAS. Dan isinya tidak satupun lembaran yang menyatakan bahwa penambangan PT DAS boleh dilakukan berdekatan dengan pemukiman. Namun, agar hal ini menjadi terang benderang, seyogyanya Pemkab Lahat dengan Etikad Baik Mengusulkan Audit Lingkungan terhadap penambangan PT DAS yang dekat dengan pemukiman tersebut,” kata Hendri, Ketua LSM Lestari yang telah mengantongi Sertifikasi Amdal Penilai (c).
(Red)