wartabianglala.com – Perwakilan perangkat desa dari berbagai kecamatan dengan dibersamai juga oleh lembaga GRPK dan LKPK hari ini, Selasa (22/02/2022) menggelar aksi damai di lingkungan Kantor Pemkab Lahat. Aksi ini dipicu terkait kontroversi penerapan aturan yang tertuang dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, akan tetapi dianggap tidak diterapkan dengan baik oleh pihak-pihak berwenang di Kabupaten Lahat.
Dalam aksi ini, para orator menguak kejadian-kejadian pasca pelantikan kepala desa di Kabupaten Lahat yang dianggap banyak cacat administrasi dalam mekanisme penggantian perangkat desa. Padahal, saat pelantikan kepala desa terpilih Kabupaten Lahat tahun 2021, Bupati Lahat Cik Ujang secara gamblang meminta agar para kepala desa terpilih tidak sembarangan mengganti perangkat desa. Sebaliknya, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sobri, salah seorang perangkat desa yang berasal dari Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah mengatakan, aksi damai yang mereka gelar hari ini adalah sebagai aspirasi mereka kepada Bupati Lahat tentang mekanisme penggantian perangkat desa di desa mereka yang tidak sesuai aturan. Bahkan, menurut Sobri, banyak terjadi kecarutmarutan dalam prosesi penggantian perangkat desa dan terindikasi melanggar hukum.
“Banyak kejadian fatal di desa-desa yang jika tanpa adanya aksi ini akan terlewatkan begitu saja. Kami memiliki data adanya penggantian perangkat desa dengan menggunakan ijazah yang berbeda. Jadinya, yang di SK-kan oleh kepala desa, berbeda dengan yang menjalankan. Bahkan ada juga yang masih anggota TNI aktif yang dijadikan perangkat desa. Dari itu kami berencana untuk membuat laporan terkait permasalahan ini ke pihak yang berwajib,” tegasnya.
Menanggapi aksi ini, Pemerintah Kabupaten Lahat melakukan mediasi bersama perwakilan massa aksi. Hasilnya, Bupati Lahat Cik Ujang, akan memfasilitasi aspirasi para massa aksi damai dan akan memanggil para camat dan kepala desa terkait untuk mengecek ulang tahapan-tahapan pengangkatan perangkat desa.
Dalam mediasi ini, Ketua GRPK Lahat Saryono Anwar menganggap bahwa pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Lahat cacat hukum.
“Karena ternyata belum ada turunan Permendagri nomor 67 tahun 2017 di Kabupaten Lahat. Sehingga, belum terbentuk perda dan perdes tentang hal itu,” ungkap Saryono Anwar.
(Aan Kunchay)