wartabianglala.com – Pada hari ini, Selasa (15/03/2022) Herman Hamzah, S.H selaku Kuasa Hukum dari Tersangka Firdaus bin M.Nur telah mendaftarkan Permohonan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan tersangka yang dituduhkan kepada kliennya atas dugaan tindak pidana Pencurian dan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke 4E KUHPidana oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat.
Menurut Herman Hamzah, kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekira pukul 12:00 WIB, kliennya Firdaus memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polres Lahat unit Pidsus terkait dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a UU R.I No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Pemanggilan Firdaus berstatus sebagai tersangka atas laporan Yulius Rafli sebagai perwakilan dari PT Aditarwan.
Kata Herman, setelah memberikan keterangan di Unit Pidsus, kliennya tersebut hendak keluar ingin meninggalkan Polres Lahat. Mereka selaku Kuasa Hukum klien dipanggil oleh Penyelidik Unit Pidana Umum dalam hal ini Bapak Budi Agus, S.E selaku Kanit Pidum Polres Lahat mengajak ke ruangannya di lantai dua.
“Kami mengikuti perintah tersebut bergegas menaiki gedung lantai 2 Unit Pidana Umum. Setelah itu klien kami pun diminta untuk naik ke atas lalu menjelaskan kepada kami maupun klien kami bahwa saudara Firdaus Bin M. Nur ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan. Lalu dengan tegas Kanit Pidana Umum mengatakan bahwa saudara Firdaus bin M. Nur telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan persekongkolan dengan saudara Usman yang berdasarkan keterangannya bahwa Klien kami telah memberikan uang dan menyuruhnya untuk melakukan Pencurian buah sawit milik PT. Aditarwan,” ungkap Herman Hamzah usai mengajukan berkas permohonan gugatan praperadilan di PN Lahat.
Ditambahkan Herman, atas cerita dari Usman kemudian dilakukan pengembangan sehingga kliennya dianggap seolah-olah telah turut serta melakukan Pencurian dengan Pemberatan.
“Atas tuduhan tersebut klien kami langsung ditahan oleh unit Pidana Umum Polres Lahat dan klien kami merasa sangat keberatan atas tuduhan Penetapan, Penahanan yang notabene tanpa adanya dasar yang jelas secara hukum. Klien kami ditahan tidak melalui pemeriksaan, pemanggilan-pemanggilan terlebih dahulu dan pemanggilan sebagai calon tersangka sebagaimana tertuang didalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,” lanjutnya lagi.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian telah mengeluarkan Penetapan status Tersangka sebagaimana tertuang di dalam Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap / 14 / II / 2022 / Reskrim.
Herman Hamzah menganggap, bahwa dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah pencurian buah sawit milik PT Aditarwan yang Notabene tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas (Legal Standing).
“Dikarenakan tidak memiliki Hak Guna Usaha ( HGU ) sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan akan kami buktikan di pembuktian surat di persidangan praperadilan nanti. Sejak 25 Tahun silam PT. Aditarwan tidak pernah memberikan kontribusi secara kongkret terhadap Pemerintah Kabupaten Lahat dikarenakan tidak pernah membayar pajak maupun menggelontorkan tanggung jawab sosial yaitu Corporate Social Responsibility ( CSR ) sebagaimana diatur didalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PP 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Permen Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha,” ujar Herman.
Herman Hamzah beranggapan atas kejadian tersebut sangatlah jelas telah terjadi perlanggaran terhadap aturan yang dilakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian Polres Lahat sebagaimana tertuang didalam Peraturan Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan sangat bertentangan pula dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Bahwa atas perlakuan dan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Polres Lahat unit Pidana Umum terhadap Pemohon dapat kami simpulkan adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lalu kemudian agar mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami maka klien kami melalui Kuasanya mengajukan gugatan permohonan Praperadilan a quo di Pengadilan Negeri Lahat. Dan kami berharap kepada Majelis Hakim yang Mulia yang Memeriksa dan mengadili Gugatan Praperadilan tersebut agar dapat menilai dan mempertimbangkan secara Fakta Hukum demi tegaknya Kebenaran dan Keadilan bagi rakyat kecil yang terdzolimi terkhusus di wilayah hukum Kabupaten Lahat dan pada umumnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lahat AKP. Kurniawi H Barmawi saat dikonfirmasi terkait adanya pengajuan gugatan praperadilan tersebut menanggapi dengan positif dan menilai bahwa gugatan tersebut memang hak dari seorang PH.
“Gugatan praperadilan merupakan hal lumrah bagi seorang penasihat hukum dan itu memang hak mereka. Silakan saja, pandangan hukum setiap orang memang berbeda dan kita hargai itu. Kami selaku termohon akan menyiapkan diri untuk mengikuti sidang atas gugatan pemohon,” ucapnya.
(Red)