Lahat – Sidang Praperadilan dengan pemohon Firdaus bin M. Nur dengan termohon Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lahat di mulai hari ini, Selasa (22/3/21), dengan agenda sidang Pembacaan Gugatan Praperadilan Pemohon yang dikuasakan kepada Herman Hamzah, S.H di Pengadilan Negeri Lahat.
Dalam bacaannya Kuasa Hukum Pemohon Herman Hamzah, S.H membacakan bahwa pada tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 12:00 WIB, Firdaus Bin M Nur Pada saat itu di panggil pihak Unit Pidsus Polres Lahat atas dugaan tindak pidana pasal 107 huruf a UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Usai memberikan keterangan kepada pihak penyidik, ketika bergegas hendak pulang, Kuasa Hukum Herman Hamzah ditelpon oleh penyidik meminta kembali ke ruangan. Sesampai di ruangan Herman kaget mendengar penjelasan dari Kanit Pidum Budi Agus, S.E, bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara oleh pihak Polres Lahat.
Mengetahui kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Herman menanyakan pasal apa yang dikenakan kepada kliennya Firdaus bin M. Nur. Kanit Pidum Budi Agus menjawab bahwa terduga Firdaus telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersekongkol dengan tersangka Usman dengan cara memberikan uang dan menyuruh Usman untuk mencuri buah sawit milik PT. Adi Tarwan.
Usai sidang Herman Hamzah, S.H menjelaskan bahwa, pihaknya mengajukan sidang Praperadilan karena menurutnya penetapan kliennya sebagai tersangka tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan tidak melalui pemanggilan-pemanggilan sebagai calon tersangka seperti tertuang dalam peraturan Kapolri no 6 tahun 2019 tentang penyelidikan tindak pidana.
“Penetapan terhadap klien kami ini terlalu dipaksakan karena tanpa adanya pemanggilan dan tanpa dasar hukum yang jelas,” jelas Herman.
Selain itu, Herman juga mempertanyakan kedudukan hukum yang jelas (Legal Standing) PT. Adi Tarwan karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebagai mana yang telah di atur dalam UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Ini yang lucu perusahaan yang beroperasi puluhan tahun ini tidak memiliki izin usaha dan tidak ada kontribusi bagi daerah serta tidak membayar pajak apa lagi CSR,” tambah Herman.
Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekira pukul 12:00 WIB, kliennya Firdaus memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polres Lahat unit Pidsus terkait dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a UU R.I No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Pemanggilan Firdaus berstatus sebagai tersangka atas laporan Yulius Rafli sebagai perwakilan dari PT Aditarwan.
Sidang yang di ketuai Binsar Parlindungan Tampubolon. SH ini akan di lanjutkan besok Rabu (24/3/22) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon. Nampak puluhan warga dari ke Empat desa yang bersengketa dengan PT. Adi Tarwan memenuhi ruang sidang.
(Red)