wartabianglala.com – Hari ini, Rabu (23/032022), Bertempat di loby Kantor Polres Lahat, Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK dengan didampingi Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana, S.I.K, kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman, S.H, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, dan Kasi Humas Polres Lahat Iptu Sugianto, melaksanakan Press Conference ungkap kasus penemuan ladang ganja di Desa Jemaring, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Press Conference ungkap kasus tindak pidana tanaman ganja ini digelar berdasarkan LP/A/40/III/2022/SPKT.Narkoba/Res lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Maret 2022, TKP desa Jemaring Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, dengan tersangka An. Darham Apriansyah bin Suin (46) warga Desa Jemaring Kecamatan Jarai, dengan Barang Bukti (BB) 6 batang tanaman ganja seberat 19,5 Kg.
Kapolres Lahat menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Darham menanam ganja di sela-sela kebun cabai miliknya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 maret jam 21.30 WIB, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, S.H beserta anggota mengamankan saudara Darham yang berada di Balai Desa Jarai dan selanjutnya Kapolsek menghubungi Kasat Res Narkoba yang selanjutnya mendatangi TKP bersama anggota Intelkam Polres Lahat.
Sesampainya di Kantor Polsek Jarai, Kasat Narkoba dan personel lainnya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabai yang disela-sela tanaman tersebut ditanami ganja.
“Setelah diadakan penyisiran didapati 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen. Kemudian setelah dilakukan penimbangan seberat 19.5 KG,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K.
Saat ini tersangka bersama Barang Bukti diamankan di Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungkan perbuatanya karena telah melanggar Undang2 no. 101 tentang narkotika, Darham dikenai ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H)