LAHAT, wartabianglala.com – Sidang kedua Praperadilan dengan termohon Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat dengan pemohon Firdaus M. Nur melalui Kuasa Hukum Herman Hamzah, S.H kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat. Rabu (23/3/22).
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban termohon terhadap pemohon. Dalam bacaannya yang di bacakan Kanit Pidum Budi Agus, S.E menyatakan penetapan tersangka Firdaus M Nur telah memenuhi unsur pidana setelah melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar gelar perkara.
Usai sidang Kuasa Hukum pemohon Herman Hamzah berpandangan lain, menurut Herman Kliennya yang disangkakan dalam pasal 363 ayat (1) KUHAP tidak tepat. Karena ada yang dikesampingkan oleh termohon dalam perkara ini.
Menurut Herman, dalam bidang hukum pidana Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dinormakan dalam pasal 63 ayat (2) KUHAP yang menentukan bahwa jika suatu tindakan masuk dalam pidana umum, tetapi masuk juga dalam ketentuan pidana khusus, maka hanya yang khusus itu yang di terapkan.
“Klien kami dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHAP, padahal inikan pidana khusus tentang perkebunan, artinya pidana umumnya harus dikesampingkan dulu, maka yang khusus itu diterapkan sesuai pasal 63 ayat (2) KUHAP,” tegas Herman.
Lebih lanjut, Herman berharap proses penetapan tersangka klien kami cacat formil, dan sepatutnya permohonan Praperadilan yang kami ajukan untuk dikabulkan serta bebaskan klien kami yang saat ini jadi titipan rumah tahanan Polres Lahat.
Ia juga keberatan jika Kleinnya di tuduhkan mencuri buah sawit milik PT. Adi Tarwan, menurutnya Adi Tarwan lah yang perlu di pertanyakan kedudukan hukum yang jelas (Legal Standing) PT. Adi Tarwan karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebagai mana yang telah di atur dalam UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
(Red)