OPINI – Deka Mandala Putra
Lahat – Dalam tatanan masyarakat, setiap daerah pastilah memiliki problem sosial, tanpa terkecuali. Yang terpenting bukan pada masalah yang sedang di hadapi, melainkan bagaimana cara pemerintah daerah merespon masalah tersebut. Respon yang tepat berujung solusi, respon yang keliru menambah berat persoalan.
Badan Pusat Statistik(BPS) Provinsi Sumatera Selatan telah merelease data kemiskinan absolute Kab/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Kali ini Kabupaten Lahat bertengger di posisi 2 sebagai Kabupaten termiskin di Provinsi Sumatera Selatan setelah sebelumnya menempati urutan ke 3 dari 17 kabupaten/kota.
Di lain sisi, Menurut Hasil Survei Penilaian Integritas(SPI). Kabupaten Lahat mendapatkan nilai 63,5 atau berada di posisi ke 15 se Provinsi Sumatera Selatan di bawah Musi Rawas Utara yang menempati urutan ke 14. Survei Penilaian Integritas(SPI) merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dengan tujuan untuk menilai risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi. Survei ini memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber; tata kelola pemerintahan (internal), pelayanan publik (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper). Adapun tujuan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi.
Pencapaian tersebut tentu tak luput atas keberhasilan Legislatif dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Eksekutif. Dan di barengi dengan keberhasilan Bupati Lahat dalam mengembangbiakkan koruptor di kala pandemi Covid-19 dan menciptakan relasi kuat dengan sumbu kekuasaan upaya memberanguskan pikiran-pikiran kritis dan memidanakan suara-suara kebenaran.
Mengingat tepat pada 7 Juni 2021 Bupati Lahat atas nama Cik Ujang melalui kuasa hukumnya melaporkan Masyarakatnya ke POLDA SUMSEL atas dugaan pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah (Pasal 310-311 KUHP). Yang ironis lagi laporan tersebut di tanggapi serius oleh Ditreskrimum Polda Sumsel, terbukti dengan proses penyelidikan yang sampai hari ini masih berjalan. Padahal yang di laporkan Bupati Lahat merupakan Pelapor dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Lahat T/A 2020. Menurut hasil tindak lanjut dari KPK mengenai laporan masyarakat tersebut, KPK telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.213.373.814. 71.
Seharusnya Bupati Lahat fokus terhadap isi yang disuarakan agar supaya pengentasan kemiskinan berjalan dengan maksimal, bukan malah sebaliknya terjebak pada Argumentatif yang akhirnya menimbulkan sentimen kepada masyarakat.
Dari satire di atas dapat di simpulkan bahwasanya hari ini yang di eksploitasi bukan hanya Sumber Daya Alam yang terdapat di perut bumi seganti setungguan. Dengan torehan prestasi di atas secara tidak langsung Sumber Daya Manusia yang ada di Kab. Lahat juga turut dieksploitasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dan suatu hal yang wajar jikalau hari ini kabupaten Lahat dengan APBD nya yang cukup besar belum mampu keluar dari zona degradasi sebagai kabupaten/kota termiskin di Provinsi Sumatera Selatan, mengingat tata kelola pemerintahan yang di implementasikan oleh pemerintah Kab. Lahat masih berpegang pada prinsip Take and Give.
Diam bukan berarti mencintai dan mengkritik bukan berarti membenci. Jangan biarkan Bupati Lahat bekerja sendiri. Mari kita dukung beliau dengan kerja-kerja produktif dan kritik yang argumentatif untuk meminimalisir kebijakan yang merugikan rakyat. Terlebih untuk mengentaskan angka kemiskinan supaya terwujudnya Lahat Bercahaya Adil dan Sejahtera menuju Zona Integritas Lahat yang bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Lahat, 5 April 2022