Lahat, – Adanya pemberitaan terkait tentang pungutan liar dalam Bazar UMKM yang digelar oleh pihak Montana Interprise di Kabupaten Lahat dalam rangka Hut kabupaten Lahat ke-153, tahun 2022 di bantah pihak pengelola.
Beben Saputra, SH sebagai pihak yang ditunjuk oleh pimpinan perusahaan montana untuk mengelola lapak, telah menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar dan paksaan sebagaimana diduga dituduhkan oleh oknum wartawan dalam pemberitaan pada tanggal 15 Mei yang lalu, Itu fitnah yang keji.
“Pungutan itu dilakukan semata-mata karena komoditas (bisnis), dan perusahaan montana adalah memang merupakan perusahan yang bergerak dibidang pasar malam atau bazar. Jadi wajar saja kalau montana melakukan pungutan kepada para pedagang yang membuka lapak di arena kegiatannya. Pungutan itu pun Variatif tergantung barang dagangan dan luas lapak yang digunakan oleh pedagang, serta mempertimbangkan kemampuan pedagang, misalnya satu orang pedagang itu memiliki permainan balon prosotan, odong-odong, mandi bola, dan dua gerobak barang dagangan, tentu pungutannya besar, karena memakan lapak lebih dari 20m/segi. Sejauh ini mereka sepakat dan mau membayar. Kalau tidak sepakat, ya tentu mereka tidak membayar. Namun kenyataannya mereka membayar tanpa dipakasa. Jelas Beben.
Ketua LSM indonesian Law Sector bertindak tegas, terkait yang dimaksud adanya izin dari pemerintah, itu bukan tentang pungutan.Tapi tentang penyelenggaraan kegiatan. Namanya pasar malam kan termasuk kategori izin hiburan, dan izin hiburan itu dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi sangat salah jika pemberitaan itu mengatakan pungutan itu dapat izin dari pemerintah.
“Kami menduga pemberitaan itu dilakukan atas dasar kelemahan oknum-oknum yang mau merebut lapak secara premanisme. Jadi mereka itu sudah putus asa, karena kesempatan mereka untuk melakukan pungutan liar saya tutup rapat. Sehingga munculah konspirasi jahat yang menuduh. Kita punya bukti bahwa ada oknum aparat yang membekengi preman dalam kegiatan pasar malam, nanti kita akan kumpulkan bukti dan akan melaporkan itu kepada instansi istitusinya. Dan meminta untuk ditindak secara tegas, bila perlu dipecat. Tegas Beben Saputra, SH sebagai Ketua LSM indonesian Law Sector
Perusahaan montana ini visi nya ialah motor pengerak ekonomi rakyat. Justru karena hadirnya kegiatan montana, pedagang dapat meraup keuntungan yang signifikan.Kalau mereka tidak untung, tentu tidak berlomba-lomba membuka lapak. Hal itu tidak lain karena montana mampu menarik perhatian untuk menjadi wadah berkumpulnya orang banyak. Kata Ketua LSM indonesian Law Sector.
(Ali)