wartabianglala.com, Muara Enim, – Pasca diputuskannya hasil mediasi bersama antara pihak Komisi 1 DPRD Muara Enim yang akan memberikan surat rekomendasi tentang pemberhentian sementara aktivitas pengangkutan PT Duta Bara utama (DBU) pada tanggal 6 Juni 2022 yang lalu, kembali dipertanyakan Aktivis Pergerakan Muara Enim H. Adriansyah. Dirinya mengakui rekomendasi yang dibacakan pada saat rapat ( 6/6/2022) belum terlihat fisik suratnya.
Hal tersebut disampaikan H. Adriansyah ketika awak media membincanginya melalui via telepon. Dirinya mengaku sampai saat ini rekomendasi yang dibacakan ketua Komisi 1 Muara Enim Mualimin melalui Seketarisnya Boni Noprian Pratama, S.H tentang rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas pengangkutan batubara dari PT. DBU belum ada kabar. Senin (20/6).
“Terkait polemik pengangkutan batu bara dari PT. DBU Ke stock file Royaltama Mulya Kencana (RMK) yang saya H. ADRIANSYAH persoalkan dan sudah di tindak lanjuti oleh DPRD dan sudah melaksanakan rapat bersama pihak pihak yang terkait dan menghasilkan keputusan DPRD Kab. Muara Enim meREKOMENDASIkan Ke PLH bupati untuk MENGHENTIKAN SEMENTARA aktifitas pengangkutan batubara milik PT.DBU ke Stockfile PT.RMK sampai dengan perizinan tersebut diterbitkan.. apa yang saya inginkan sudah sampai dengan ke ingin saya (adanya keputusan DPRD) , namun demikian terkait surat rekomendasi dari DPRD, saya belum melihat secara fisik apakah surat tersebut sudah di buat dan di kirim ke pihak eksekutif, ” ucap H. Adriansyah.
Selain itu H Adriansyah menegaskan kepada pihak Legistlatif untuk benar benar melaksanakan hasil keputusan yang sudah dibuat.
Diketahui, hasil dari pemberitaan pada mediasi dipimpin langsung Anggota Komisi 1 yang ketuai Mualimin beberapa waktu yang lalu di hadiri pihak Exsekutif diwakili, Kadishub Muara Enim, Kepala PMPTSP Muara Enim, DLH Muara Enim, Camat Muara Enim, Camat Gumeg, Direktur Prusda, Manajemen PT DBU dan RMK.
Sementara itu ketika awak media mengkonfirmasi ketua Komisi 1 DPRD Muara Enim Mualimin melalui via WA yang berisikan,
“Assalamualaikum pak ijin saya Ali jurnalis media sriwijayaonline.com, ini saya mau konfirmasi dgn berita yang akan saya terbitkan terkait surat rekom pemberhentian sementara aktifitas dari pt dbu pasca mediasi minggu kmrin yang kata nya akan dibuat namun ketika kami pertanyakan kepada saudara Haji Adriansyah sampai saat ini surat tersebut belum ada, tolong penjelasannya, mksh🙏”, dengan pertanyaan tersebut Mualimin hanya menjawab “Iyo”.
(Red)