wartabianglala.com, Lahat – Langkah–langkah untuk pemekaran Kikim Area menjadi daerah otonomi baru (DOB) terus digulirkan. Forum Grup Discussion (FGD) yang membahas tentang kajian dasar daerah untuk persiapan pemekaran Kikim Area, dilakukan Selasa (5/7/2022) bertempat di Ballroom Hotel Grand Zuri Lahat.
Dihadiri dari Kodim 0405 melaui Koramil setempat, Polres, 5 Camat Kikim dan Pseksu , masyarakat Kikim Area, Pemkab Lahat melalui Sekretaris Bapeda Leni. Tokoh Pemekaran Kikim Area Ghozali Hanan yang juga selaku anggota DPRD Lahat Dapil Kikim, mengungkapkan kajian dasar pembentukan wilayah persiapan baru Kikim Area. Sejak tahun 2004 pembentukan DOB Kikim area hingga tahun 2007 bersama DPRD, Gubernur Sumsel hingga 2021 silam.
“Kemudian di tahun 2013 DPRD Sumsel menyetujui Pembentukan Kikim Area bersama dengan Kabupaten Muaratara dan Kabupaten Pali tapi masih ada beberapa kendala untuk Kikim Area,” ungkapnya.
Lalu tahun 2021 saat Rapat Paripurna DPRD Lahat dan Bupati Lahat menyetujui Kikim Area menjadi kabupaten pemekaran. Dan di tahun 2022 wacana ini terus menguat kembali dan di lakukan kajian ulang berdasarkan Undang – Undang No 32 tahun 204 tentang pemekaran Daerah.
“Untuk pemekaran harus memenuhi kebutuhan syarat administrasi yang sebagian antara lain kajian akademik untuk menjadi Kabupaten harus memenuhi beberapa persyaratan dasar,” terang Ghozali.
Sementara dari Ketua Kajian Akademik yang disampaikan oleh DR Yenrizal Tarmizi dari UIN Raden Fattah Palembang, bahwa kajian ini memang menjadi persyaratan mutlak selama 90 hari yang akan dilakukan.
“Kita sudah melakukan kajian selama sebulan, hingga Agustus 2022 nanti akan terus kita himpun kajian yang ada. Nanti di Agustus akan ada FGD lagi dari sana kita akan menarik kesimpulan dari kajian yang ada,” papar Yenrizal.
(Amrita RH Terang)