wartabianglala.com, Lahat – Haruskah IMB Tower Itu Dipaksakan..?, Bagaiaman Kalau Terjadi Sesuatu…?. Pertanyaan seperti judul di atas selalu terngiang di telinga dan menghantui warga RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, terkait adanya pembangunan Tower atau Merana Celluler yang ada belum memiliki izin, namun sudah mulai pengerjaannya.
Pasalnya, pihak warga sekitar pembangunan Tower itu telah membatalkan tanda-tangan persetujuan mereka. Hal ini dikarenakan warga merasa ditipu oleh pihak perusahaan yang mengerjakannya, terutama tentang letak dan ketinggian Tower tersebut.
Menurut Lili Hartatin salah satu warga sekitar, pihaknya sudah melayangkan Surat Pengaduan ke Satuan Pol. PP Kabupaten Lahat berdasarkan, hasil rapat pembatan tanda-tangan serta Berita Acara hasil crosscheck pihak DPMPTSP Kabupaten Lahat yang sudah mendatangi lokasi pada Selasa kemarin.
“Dalam Surat Pengaduan kami ke Pol-PP, kami lampirkan Berita Acara itu. Termasuk beberapa photo serta sejumlah konten berita yang memuat kronologi penolakan warga kami yang tidak setuju Tower itu didirkan di situ (Dekat Masjid)”, kata Lili.
Semantara itu, lanjut dia, saat warga menyampaikan tembusan Surat Pengaduan ke DPMPTSP Lahat, ada salah satu oknum pegawai yang mengatakan bahwa IMB Tower itu akan terbit hari ini.
“Bisa keluar izinnya hari juga, asal Bapak (Kadis PMPTSP) sudah pulang, bisa izinnya keluar,” urai Lili, menirukan ucapan F salah selaku Kepala Bidang (Kabid) Perizinan.
Ditanya, apa alasannya IMB bisa dikeluarkan..?. Menurut F, belum dikeluarkannya IMB selama ini, itu karena masih ada yang belum clear tentang pajaknya, bukan karena persoalan dengan warga sekitar. Kalau pajaknya sudah clear, maka sudah bisa dibuat IMB.
“Padahal, salah satu syarat mengeluarkan izin itu, harus ada persetujuan warga sekitar. Atau setidaknya setiap hal-hal yang berkaitan dengan dampak lingkungan, itu seyogyanya disosialisasikan ke warga sekitar dengan cara dikumpulkan dan musyawarahkan. Nah, ini masalahnya belum selesai, tapi pembangunan Tower sudah dikerjakan. Parahnya lagi, menurut F tadi, mereka bisa mengeluarkan IMB hari ini, tanpa memperhatikan keluhan serta kekhawatiran kami sebagai warga,” tutur dia.
Jika memang apa yang dikatan F tersebut benar adanya, sebut Lili, lalu siapa yang akan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan kekisruhan sosial di lokasi.
“Haruskah IMB itu dipaksakan dengan tidak memperhatikan persoalan di bawah. Bagaimana kalau kisruh itu memanjang dan lain sebagainya terjadi, akibat dampak IMB dipaksakan..?. Yang jelas, kami sudah layang Surat Pegaduan ke Sat-Po.PP dengan tembusan ke Bupati Kabupaten Lahat, Kapolres Lahat, Dandim 0405/Lahat, Ketua DPRD Kabupaten Lahat, DPMPTSP Kabupaten Lahat, Camat Kota Lahat, Lurah Bandar Agung dan Keua PWI Lahat. Tinggal lagi, apakah Pol-PP selaku Pengawalan Penengakkan Perbup dan Perda itu, konsisten menjalan tugasnya atau tidak. Kalau tidak, kami sendiri yang akan bergerak,” tutup Lili, saat dibincangi awak media, Rabu (20/7/22).
(Red)