wartabianglala.com, Lahat – Terkait sejumlah kejanggalan proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan pihak Dinas Prizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu serta munculnya aksi penolakan warga atas pembangunan Tower di RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, membuat warga setempat melayangkan Surat Pengaduan ke DPRD Kabupaten Lahat pada Jumat tanggal 19 Agustus 2022 kemarin.
Menurut Santi salah seorang warga setempat, pihak warga ingin mendapat keadilan dan meminta pada Wakil Rakyat agar pihak Dinas Perizinan Kabupaten Lahat segera membatalkan atau mencabut IMB Tower abal-abal yang telah dikeluarkan. Sebab menurutnya, IMB tersebut banyak sekali kejanggalan.
“Pokoknya banyak sekali kejanggalannya. Mulai dari penipuan tentang lokasi dan ketinggian Tower, pemalsuan tanda-tangan warga di dena batas lokasi tanah, perubahan dena yang juga diduga dipalsukan karena dibuat pada hari dan tanggal yang sama serta Lurah Bandar Agung mengaku cuma satu kali tanda-tangan. Kemudian IMB terbit tanggal 20 Juli 2022, padahal Surat Pembatalan tanda-tangan persetjuan warga sudah dilayangkan sebagai pengaduan ke pihak Dinas Perizinan yang diantarkan langsung ke meja Kepala Dinas Perizinan jauh sebelum IMB ditanda-tangani dan dikeluarkan Kepala Dinas Perizinan”, terang Santi.
Senada, Yanuar juga warga setempat mengungkapkan, rangkaian peristiwa Kasus Tower ini terjadi karena tidak adanya keterbukaan Ketua RT dan juga pihak Tower sebagai sosialisasi pada warga di sekitar lokasi pembangunan Tower tersebut sebelum mengajukan IMB serta mulainya pebangunan.
“Makanya, setelah banyak rentetan peristiwa terjadi sejak awal Kasus Tower ini bergulir, kami warga juga telah banyak melakukan upaya agar pembangunan Tower itu segera dibatalkan dan IMB segera dicabut oleh pihak Dinas Perizinan. Termasuk pada hari Jumat lalu, kami sudah layangkan Surat Pengaduan ke DPRD Lahat sebagai Wakil Rakyat di Parlemen. Kami berharap, pihak DPRD mendengarkan aspirasi kami dan memenuhi permintaan kami. Sebab dengan adanya pembangunan Tower itu sudah membuat keresahan di lingkungan kami, sementara Dinas Perizinan masih penerbitkan IMB di tengah gejolak warga”, tuturnya.
Atas kabar dilayangkannya Surat Pengaduan oleh warga tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lahat, Sri Marhaeni Wulansih, SH menyebut, bahwa pihaknya selaku Wakil Rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Kota Lahat belum mengaathaui secara pasti tentang Surat Pengaduan itu, akan tetapi dia akan segera check pada hari Senin besok.
“Ya, terima kasih infonya. Berkenaan Surat Pengaduannya, belum dicheck sudah masuk atau belum. Senin kita check, baru disampaikan pada komisi. Saat ini belum bisa memberi tanggapan, nanti diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait. Setelah RDP, baru ketemu permasalahan dan lain-lainnya. Intinyo kalau SuratPengaduan dari masyarakat sudah masuk ke pimpinan, akan kami sampaikan kepada Komisi 1 untuk ditindak-lanjuti dengan RDP”, tutup Politisi sekaligus Ketua DPD Partai Golkar ini saat dikonfirmasi via pesan singkat di WhatsApps, Minggu (21/8/22).