Muara Enim, Wartabianglala.com – Salah satu Civil society Kabupaten Muara Enim H Adriansyah sampaikan pandangan politik nya terkait akan diselenggarakan nya pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini viral dalam pembahasan masyarakat, baik melalui Sosmed, dan media online, dimana dirinya menganggap pemilihan tersebut dipaksakan, tidak tepat dan Keliru.
Pernyataan tersebut disampaikan nya langsung kepada Awak media melalui siaran pers berbentuk Surat dikemas dalam PDF, tentu nya tujuan surat tersebut tertuju kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Muara Enim, tertanggal 29 Agustus 2022. Minggu (28/8).
Adapun isi dari surat yang disampaikan H Adriansyah adalah sebagai berikut.
PENDAPAT HUKUM
ISU HUKUMBahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim (DPRD-KAB-MUARA ENIM) berencana akan melaksanakan Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim melalui Rapat Paripurna.Bahwa DPRD KAB MUARA ENIM mengacu pada Fatwa Mahkamah Agung No : 28/Tkaka.TUN/XI/2020 yang disampaikan kepada MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq DIRJEN OTONOMI DAERAH yang pada pokonya menyatakan DPRD Kabupaten melalui rapat peripurna dapat langsung memilih dua orang calon Wakil Bupati yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung.
PENDAPAT HUKUM Bahwa kekosongan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah ditinjau dari Undang- Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Jo Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengandung arti, disebut terjadikekosongan apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan namun belum dilakukan pengisian Jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten sampai ada Penetapan oleh Presiden Untuk Gubernur atau Menteri Untuk Bupati.
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sebelum berakhirnya masa Jabatan dapat disebabkan karena terbukti melakukan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap(Inkracht), sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat (4) UU/23/2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut megakibatkanterjadinya kekosongan Jabatan yang harus segera diisi dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Maka untuk mengatasi dalam hal terjadinya kekosongan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang disebabkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undang- undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah diatas, ada beberapa instrumen hukum yang diatur melalui Undang- Undang No 10 Tahun 2016 tentang pilkada untuk digunakan sebagai acuan dalam pengisian kekosongan Jabatan Kepala Daerah dan/Atau Wakil Kepala Daerah.
Bahwa meninjau dari duduk perkara dalam Pendapat Hukum ini, faktanya telah terjadi kekosongan Jabatan Wakil Bupati karena ada proses pergantian Jabatan dari Wakil Bupati menjadi Bupati dikarenakan Bupati yang terpilih melalui Pemilu atas nama H. AHMAD YANI telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sehinggatidak dapat lagi melaksanakanTugas Pemerintahan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)dan selanjutnya Jabatan Bupati digantikan oleh H. JUARSYAH.
Ketentuan Politik tersebut telah sejalan dengan Prinsip Pasal 173 ayat (1) UU/10/2016 Tentang Pilkada yang menyatakan, dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan.
Maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bahwa setelah Wakil Bupati ditetapkan menjadi Bupati berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Pasal 173 UU/10/2016 Tentang Pilkada tersebut,telah menciptakan suatu keadaan kosongnya Jabatan Wakil Bupati di Kabupaten Muara Enim yang sampai saat ini belum dilakukan Pemilihan Wakil Bupati melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD KAB MUARA ENIM sebagaimana ketentuan pengisian jabatan Wakil Bupati yang diatur dalam Pasal 176, UU/10/2016 Tentang Pilkada.Bahwa rencana DPRD KABUPATEN MUARA ENIM yang akan melaksanakan pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim di parlemen berdasarkan 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung.
Maka kami berpendapat bahwa berdasarkan Fakta dari rangkaian peristiwa hukumdan politik yang terjadi di Kabupaten Muara Enim, serta dikaitkan dengan ketentuan Pasal 176, UU/10/2016 Tentang Pilkada, tidaklah Efektif lagi untuk dilaksanakan dengan alasan,Ketika dilakukan pemilihan Wakil Bupati dengan mengacu pada ketentuan pasal 176 ayat (1), (2), (3), (4) UU/10/2016 Tentang Pilkada, pada prinsipnya pemilihan WakilBupati harus dilaksanakan seketika atau tidak berselang Jauh pada saat terjadinyakekosongan jabatan Wakil Bupati, agar setelah Wakil Bupati terpilih dan ditetapkantidak mempengaruhi atau berkurangnya ketentuan waktu mengenai sisa masa jabatan yang harus lebih dari 18 (delapan belas) dan juga terkait dalam pelaksanaantugas dan kewajibannya sebagai Wakil Bupati yang terpilih melalui mekanisme Pemilihan oleh DPRD KAB MUARA ENIM.
Selanjutnya tidaklah tepat dan keliru jika tetap dilakukan pemilihan Wakil Bupatidikarenakan Faktanya Bupati atas nama H. JUARSAH yang menggantikan H. AHMAD YANI Juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak PidanaKorupsi Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap(Inkracht).Maka jelas faktanya bukan hanya Jabatan Wakil Bupati yang terjadi Kekosongan, justru pula Jabatan Bupati dan Jabatan Wakil Bupati. Sehingga Bupati dan Wakil Bupati pada kenyataannya secara bersama- sama tidak dapat menjalankan tugasPemerintahan Daerah.
Bahwa ketika terjadi keadaan yang demikian, Instrumen Hukum dalam pengisian Jabatan Bupati dan Wakil Bupati haruslah mengacu kepada ketentuan Pasal 174 UU/10/2016 Tentang Pilkada yang menyatakan sebagai berikut :Ayat (1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara bersama- sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Ayat (6) Dewan Perwakilan Rakyat daerah menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepada Menteri melalui Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati. Ayat (7) dalam hal sisa masa Jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden Menetapkan Penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan Penjabat Bupati/Walikota Bahwa berdasarkan Fakta dari rangkaian perisitwa yang terjadi dan berdasarkan Peraturan Hukum tersebut, DPRD KABUPATEN MUARA ENIM seharusnya melakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan Jabatan dankenyataannya secara bersama- sama tidak dapat menjalankan TugasPemerintahanDaerah.
Kendati pun demikian, walaupun DPRD KAB MUARA dapat melaksanakan pemilihanBupati dan Wakil Bupati berdasarkan Ketentuan Hukum tersebut, tetap saja harus memperhatikan ketentuan“ lebih dari 18 (delapan belas) bulan sisa masa Jabatan“yang dipersyaratkan, apabila tidak terpenuhi maka DPRD KABUPATEN MUARA ENIM tidak dapat melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati karena kewenangan pengisian Jabatan berada di Wilayah Menteri dan untuk selanjutnya menetapkan Penjabat Bupati yang akan melaksanakan Tugas Bupati dan Wakil Bupati sampai berakhirnya Masa Jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 174 ayat (7) tersebut diatas.
Bahwa faktanya sisa masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati terhitung sejak adanyaPutusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) terhadap H. JUARSAH, sampai berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati adalah 15 (lima belas Bulan).
KESIMPULAN Kewenangan DPRD KABUPATEN MUARA ENIM untuk melakukan pemilihan Wakil Bupati secara Parlemen telah Hapus/Kadaluarsa.Bahwa Fatwa Mahkamah Agung No : 28/Tkaka.TUN/XI/2020 yang disampaikan kepada MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq DIRJEN OTONOMI DAERAH dalam Peristiwa Politik yang terjadi di Bekasi tidak dapat dijadikan Acuanoleh DPRD KABUPATEN MUARA ENIM untuk melaksanakan Pemilihan Wakil BupatiKabupaten Muara Enim.
SARAN, 1. DPRD Muara Enim agar tidak gegabah dan tergesa- gesa untuk melakukan pemilihan Wakil Bupati secara Parlemen karena akan berpotensi menimbulkan gugatan hukum kedepan yang sudah pasti berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan khususnya di Kabupaten Muara Enim.2. DPRD Kabupaten Muara Enim Agar mengkaji terlebih dahulu secara komperehensip soal rencana pengisian jabatan Wakil Bupati melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten Muara Enim sehubungan dengan Surat Pemerintah Provinsi Sumsel No : 132.16/2562/I/2022 Perihal Penjelasan Pengisian Wakil Bupati Muara Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.3. Agar DPRD Kab. Muara Enim melalui Komisi 1 (satu) mengajukan permohonan Fatwa ke Mahkamah Agung sebagai berikut :
a. Apakah DPRD Kab. Muara Enim dapat melakukan Pemilihan Wakil Bupati terlebih dahulu dalam Hal terjadi kekosongan Jabatan Bupati dan Wakil Bupati. b. Apakah DPRD Kab. Muara Enim dapat melakukan Pemilihan Wakil Bupatimengingat Kabupaten Muara Enim tidak memiliki BUPATI tapi hanya PJ. BUPATIc. Meminta Fatwa terkait Fatwah Mahkamah Agung No : 28/Tkaka.TUN/XI/2020 yang disampaikan kepada MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq DIRJEN OTONOMI DAERAH apakah dapat menjadi dasar oleh DPRD Kab. Muara Enim untuk melakukan Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim mengingat Kabupaten Muara Enim tidak memiliki BUPATI tapi hanya PJ. BUPATI.d. Ketika ada perbedaan antara tugas dan kewenang BUPATI dengan PJ BUPATI dalam pasal 176 ayat 2 maka terjadi kekosongan hukum sehinggah proses pemilihan tidak dapat dilakukan sebelum ada nya Fatwa Fatwah Mahkamah Agung.
“Jadi, dengan adanya isi Dalil yang kami sampaikan melalui surat yang ditulis diatas, kami berharap kiranya dapat menjadi perhatian yang serius kepada Ketua Dewan dan Anggota di Kabupaten Muara Enim, “Ucap H Adriansyah.
(Mail).