Muara Enim, wartabianglala.com – Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Cabang Muara Enim melakukan kembali aksi lanjutan terkait penyetopan batubara yang melintas di jalan Lintas Sumatera Tanjung enim kab. Muara Enim. Senin 26 September 2022.
Rahman selaku koordinator lapangan Dalam aksi lanjutan ini Sama seperti sebelum nya tak ada satu pun batubara yang melintas dijalan umum karena diduga terkesan terkondisi oleh pihak terkait.
Setelah magrib pukul 18:10 bak seperti lebah yang keluar dari sarang nya. Kondisi jalan tampak hitam dengan debu yang mengepul karena angkutan batubara merajalela melintas di jalan umum dengan mengangkangi peraturan gubernur Nomor 74 Tahun 2018 untuk angkutan batubara harus melintas di jalan khusus. Lanjut rahman
Mobil yang melintas di jalan umum terkesan tidak taat aturan yang ada, banyak mobil angkutan yang tidak menggunakan Pelat Nomor Kendaraan bagian belakang maupun depan, terkesan sudah ada yang melindungi dari hukum. Ungkapnya
Surat dispensasi melintasnya angkutan batubara di jalan umum yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan provinsi sumatera selatan sangat bertolak belakang keputusan gubernur Sumatera Selatan Nomer 74 Tahun 2018. sebab disana jelas izin pengangkutan batubara melalui kementerian menurut PP nomer 96 tahun 2021
Irwan warga Tanjung Enim, kami angkat setuju dan mengapresiasi untuk Aliansi dengan adanya aksi ini tertib lalu lintas Mobil batubara yang mengakibatkan polusi dan debu, semoga saja bisa pemerintah bisa membuatkan jalur khusus dan tidak melintas lagi di jalan umum.
Yadi tukang ojek juga menyampaikan, mobil angkutan Batubara sangat membahayakan pengendara motor dan warga yang menyebrang jalan, karena mobil batubara yang melintas melebihi kapasitas dan kadang sering berhamburan batubara di jalan.
Rahman F Ketua DPC LAI Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Muara Enim menyampaikan Kepolisian Resor Kabupaten Muara Enim dan Dinas Perhubungan kabupaten Muara Enim tidak mendukung atas kegiatan penyetopan angkutan batubara yang di lewati pada malam hari yang dimana Lembaga Aliansi Indonesia BPAN ingin menegakkan Aturan yang berlaku.
Kami Meminta kepada bapak gubernur Sumatera Selatan H. Herma Deru dapat menegakkan peraturan yang dibuat sendirinya sesuai Janji- janji kampanye pak gubernur sampaikan. pungkasnya.
(An/Al/Fdl).