Muara Enim – Apresiasi atas kinerja Polres Muara Enim bekerja sama dengan pihak terkait lainnya yang berhasil membuka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Polres Muara Enim Polda Sumsel mengungkap dugaan kasus Tipikor terkait pengelolaan keuangan desa dengan nilai sebesar Rp 16,5 Miliar dan menimbulkan kerugian Rp 15 Miliar lebih. Namun, dana yang berhasil diselamatkan dalam bentuk cash sebesar Rp 1.058.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).
“Ya, alhamdulillah kita dibantu bersama pihak kejaksaan, BPKP dan pihak terkait lainnya berhasil mengungkap kasus Tipikor yang bersumber dari program kerja sama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo pada 2019 lalu,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriyadi, Selasa (29/11/2022).
Terkait hal itu, kata dia, pihaknya Polres Muara Enim telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pada 24 November 2022 kemarin. Karena, ada dana yang sudah berproses sebelumnya dalam pengelolaan dana hasil kerja sama pemanfaatan hutan ramuan desa.
Dimana, diketahui dana Rp 16,5 Miliar lebih tersebut seharusnya dalam aturan yang berlaku masuk ke rekening desa. Namun, diduga dana tersebut berada di rekening pribadi salah satu tersangka yang sudah ditahan.
“Kerugian dihitung dari BPKP Sumsel. Ketiga tersangka diantaranya, inisial DS Ketua tim 11, S Ketua BPD dan DS (Plh. Kades),” beber Andi Supriadi.
Dikatakan Kapolres, bahwa dana dilimpahkan dari perusahaan ke Desa, dalam kerja sama bentuk M.o.U. Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan Desa, tetapi dugaan dana yang ada digunakan dalam pengelolaan keuangannya yang digunakan secara pribadi dan diduga diluar prosedur.
“Ya, barang bukti yang kita sita diantaranya dokumen kerja sama sudah disita diduga semua kegiatan tidak dimanfaatkan sesuai prosedur. Dan, perencanaan ada yang tidak dilakukan,” jelas Kapolres Muara Enim.
Ditambahkannya, untuk proses selanjutnya akan ditindak lanjuti lagi terkait kasus Tipikor yang akan terus dikembangkan.
Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap / P.21 Oleh JPU dan pada hari Rabu 30 November 2022 Akan Dilaksanakan Pelimpahan Barang Bukti dan tersangka (Tahap II). Terkait kasus tersebut, bahwa ancaman Pidana Penjara paling singkat satu Tahun dan paling lama 20 tahun Dan Atau denda Paling Sedikit RP 500.0000.000 dan Paling banyak RP 1.000.000.000 00,”pungkasnya.
(An/Ali/Eko)