wartabianglala.com, Lahat – Dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di Bumi Seganti Setungguan, Polres Lahat kembali melakukan ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Pada hari Senin 05 Desember 2022, tengah malam sekira pukul 00.10 WIB, di pinggir jalan Desa Wonorejo Kecamtan Kikim Barat Kabupaten Lahat telah tertangkap tangan seorang pemuda berinisial RA (19) dengan membawa 1 paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas IPTU Sugianto dan dipaparkan Kasubsi Penmas Humas AIPTU Lospono, S.H, penangkapan RA disertai barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu unit HP Merk Oppo type A71 warna hitam.
“Kronologi penangkapan RA saat di pinggir jalan TKP yang tadi kami sebutkan, tatkala dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan petugas polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu. Sabu tersebut digenggam dengan tangan sebelah kiri tersangka dan diakui tersangka barang bukti yang didapati adalah miliknya,” ungkap AIPTU Lispono. Selasa (06/12/2022).
Diketahui, RA merupakan seorang tuna karya asal Desa Suka Merindu, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Atas perbuatannya RA disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Aiptu Lispono.