Penulis : Siti Hadawia (Mahasiswa Akuntansi Unversitas Muhammadiyah Malang)
PT. Sepatu Bata Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri alas kaki di Indonesia sejak tahun 1931. Perusahaan ini mampu berekspansi dan mengembangkan industri alas kaki selama lebih dari 86 tahun, dengan toko yang tersebar di seluruh penjuru negeri. PT Sepatu Bata Tbk adalah perusahaan asosiasi dari Bata Shoe Organization. Perusahaan ini memproduksi beragam alas kaki meliputi sepatu kulit dan sandal, sepatu kanvas built-up, sepatu santai, sepatu olahraga, dan sandal injection moulded. Merek berlisensi perusahaan yang menyertai merek utama, diantaranya terdiri dari “North Star”, “Power”, “Bubblegummers”, “Marie Claire”, “Weinbrenner”, dan lain-lain.
Perseroan berencana untuk melakukan perjanjian lisensi merek dagang Bata (Trademark License Agreement) yang baru dengan Bata Brand S.A (“BBSA”) yang terdiri dari Sourcing Trademark License Agrement dan Marketing Trademark License Agreement, dengan total royalty sebesar 4% yang terdiri dari:
- Exclusive Sourcing Agreement Right 0,60% dari penjualan bersih.
- Exclusive Marketing Agreement Right 3,40% dari penjualan bersih
Sebagai pengganti perjanjian lisensi merek dagang bata yang lama dimana tingkat royaltinya sebesar 2% yang terdiri dari:
- Manufacturing Right sebesar 0,40% dari penjualan bersih.
- Right meliputi Marketing, Promotion, Retail dan Wholesale sebesar 1,60% dari penjualan bersih.
Perseroan bersama BBSA akan mengakhiri perjanjian lama dan mengganti dengan perjanjian ijin merek dagang baru. Perubahan perjanjian lisensi merek dagang ini sejalan dengan perkembangan dalam operasional Perseroan, dan masih tetap sesuai dengan prinsip transaksi dalam kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) sesuai dengan ketentuan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations maupun ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Perjanjian merek lama tersebut dengan hak non eksklusif, yaitu BBSA dapat memberikan lagi kepada pihak lain selain Perseroan untuk penggunaan nama dagang Bata di wilayah Indonesia. BBSA akan merubah perjanjian ijin merek dagang dengan hak eksklusif untuk semua perusahaan dari setiap negara yang telah memiliki perjanjian lisensi merek dagang. Oleh karenanya, BBSA akan melakukan pemutusan perjanjian merek dagang yang lama dan menawarkan perusahaan ex pemegang ijin merek Bata yang lama untuk masuk dalam perjanjian lisensi baru yang memperluas hak ekslusifitas dan memperpanjang jangka waktu perjanjian.
Berdasarkan penjelasan manajemen Perseroan, apabila Perseroan tidak memiliki opsi untuk melanjutkan perjanjian merek dagang lama dengan royalti 2% setelah dilakukan pemutusan perjanjian dengan BBSA, terdapat konsekuensi untuk mengeluarkan biaya tambahan dari penjualan sisa stock (persediaan) sepatu, pembongkaran sign toko, dan biaya tambahan lainnya. Dengan demikian, Perseroan dan BBSA akan membuat kesepakatan untuk melakukan pemutusan perjanjian merek dagang lama terhitung tanggal 30 Juni 2018, dan selanjutnya Perseroan akan membuat perjanjian merek dagang yang baru dengan BBSA dengan hak eksklusif terhitung 1 Juli 2018, dimana untuk wilayah Indonesia hanya PT Sepatu Bata Tbk yang dapat memakai merek dagang Bata untuk produksi dan pemasaran sepatunya.
Data sekunder yang diperoleh dari website terkait laporan keuangan PT Sepatu Bata Tbk yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia menyajikan secara wajar dalam semu hal yang material, posisi keuangan PT Sepatu Bata Tbk, serta kinerja keuangan dari arus kasnya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
(Red)