Wartabianglala.com, Lahat – Rapat Paripurna DPRD Lahat di ruang utama siding Gedung DPRD yang dipimpin langsung ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi, dihadiri Wakil Ketua I Gaharu SE MM, Wakil Ketua II Sri Marhaeni Wulansih SH. Dengan agenda pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2022.
Hadir Bupati Lahat Cik Ujang SH didampingi oleh Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE, Sekda Chandra SH MM. beserta unsur Forkompinda Kabupaten Lahat, pada Jum’at (24/03/2023).
LKPJ merupakan laporan pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD yang berupa informasi penyelenggaraan selama satu tahun anggaran yang di sampaikan oleh kepada daerah kepada DPRD saat paripurna.
“Laporan yang disampaikan oleh kepala daerah berarti telah memenuhi amanat peraturan daerah yang dimaksud yang selanjutnya LKPJ yang telah disampaikan oleh kepala daerah tersebut akan dinilai secara internal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Bahwa dalam laporan LKPJ Bupati Lahat Cik Ujang,SH, berpedoman pada peraturan daerah yang ada yang mengamanatkan bahwa laporan pertanggung jawaban LKPJ disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Disampaikanya juga penjelasan secara rinci tentang tekhnis penyampaian laporan pertanggung jawaban tersebut yang diamanatkan dalam perundang-undangan dan di sampaikan pada tanggal 23 Maret 2023. Kemudian laporan tentang pertanggung jawaban LKPJ ini merupakan laporan yang bertransformasi penyelenggaraan pemerintah daerah pada kondisi nyata selama satu tahun.
“Dalam laporan memuat tentang realisasi rencana dan kegiatan kepala daerah berikut perangkat daerah dalam tugas pemerintahan daerah serta kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan secara umum telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dalam implementasinya telah mengalami peningkatan yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” tegasnya. (ADV)