Rilis SMSI
Author : Ujang
LAHAT, wartabianglala.com – Keluarga Andika Saputra warga Gang Satu Putri Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumatra Selatan yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh A CS pada Rabu malam Kamis (6/4/23) sekira pukul 21.00 WIB melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat pada pukul 13.00 wib siang tadi.
Sebelumnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan lengan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat, namun belum diterbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) berupa Laporan Polisi (LP) dari pihak SPKT Polres Lhat. Kelurga korban, pun langsung pulang lagike rumah dan disarankan agar menunggu itikad baik dari para pelaku.
Karena tidak ada kabar berita dari A CS di siang harinya, korban Andika bersama orangtuanya kembali melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat dengan nomor LP/B/54/IV/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 dan atau 170 juncto 170 KUHP
Kedatangan korban didampingi Keluarga mendatangi Polres Lahat untuk melaporkan terduga pelaku A CS, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Sebagai dimasuk dalam Pasal 351 dan atau 170 juncto 170 KUHP, LP/B/54/IV/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN
Menurut Zainal Abidin orang tua korban Andika menceritakan, setelah kejadian korban dibawa ke rumah sakit ditungui oleh keluarga. Kemudian Zainal Abidin dengan didampingi rekan korban bernama Jesen melapor ke Polres Lahat sekira pukul. 22.00 WIB malam.
“Setiba di Polres, kami belum langsung direspon. Kemudian saya kembali lagi ke rumah sakit”, kata Zainal Abidin.
Setelah itu, siang hari tadi, sekira pukul, 10.00 kami kembali mendatangi Polres Lahat, tetapi tetap sama belum langsung diterima laporan dan disuruh ke Polres lagi pada pukul.13.00 WIB.
“Alhamdulillah pada pukul sekitar 14.00 Wib, laporan kami sudah diterima. Kami berharap, semoga dengan diterima laporan pada hari ini, pelaku segera ditangkap serta dihukum seberat-sebaratnya sesuai dengan perbuatannya”, tutup Zainal Abidin.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli belum membaca pesan singkat yang dikirm awak media sebagai konfirmasi terkait penanganan atas laporan ini.
Editor : RON