Catatan: Oktaria Saputra, S.E – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
Kontak – 081990062339
wartabianglala.com, Lahat– Batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh negara dan
digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Negara melalui Pemerintah pusat bertanggung jawab atas penggunaan Batubara yang ada di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanpaatan Batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional berbasis sumber daya Mineral dan/atau energi Batubara.
Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan bangsa dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari dan ke seluruh pelosok tanah air bahkan dari dan ke luar negeri. Selain itu transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi tetapi belum berkembang sebagai upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.
Menyadari peran transportasi didarat melalui jalan umum maka harus ada yang namanya penataan dalam satu sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan masyarakat. Demikian juga dalam pengangkutan darat khususnya yang melalui jalan umum, maka lalu lintas dan angkutan jalan pun harus ditata sehingga sesuai dengan kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar dan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Perkembangan pembangunan dikawasan daerah perkotaan semakin tumbuh dengan semakin meningkatnya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah menciptakan terobosan-terobosan baru di segenap aspek kehidupan, tidak terkecuali dibidang produksi dan distribusi yang merupakan kebutuhan masyarakat yang tidak terlepas dari pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mempermudah proses produksi dan untuk
memenuhi kebutuhan.
Menyikapi hal tersebut saya selaku putra daerah Kabupaten Lahat turut angkat bicara dan menyatakan pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menurut saya, Lahat merupakan salah satu daerah penghasil pertambangan batubara terbesar di Indonesia. Wilayah yang menghasilkan batubara di Lahat adalah Desa Tanjung Baru, Kebur Telatang, Muara Maung, Merapi, Sirah Pulau, Gunung Kembang, Prabumenang, Banjarsari dan Arahan dengan kualitas yang tak kalah dari tempat lainnya.
Seperti diketahui, perusahaan batu bara saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun beberapa perusahaan batu bara masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.
Padahal, kendaraaan pengangkut batu bara dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.
Pemerintah daerah harus tegas agar setiap angkutan batu bara dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibkan membangun prasarana jalan khusus, termasuk pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah kabupaten Lahat wajib mengeluarkan peraturan daerah untuk penertiban kendaraan batu bara agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti dan di pahami para pengusaha disektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya.
Kalau tidak, kita meminta dan mendesak Kementerian ESDM untuk segera mencabut semua izin pertambangan Batubara yang ada di Kabupaten Lahat.
Lahat, 27 April 2023