wartabianglala.com, Lahat – Satresnarkoba Polres Lahat kembali melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Lahat.
Pada hari Rabu, tanggal 26 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB telah dilakukan tangkap tangan pemilik Narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram di Jalan Prajurit Suhib, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Diketahui tersangka bernama Ujang P (35) warga Gang Masjid Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lahat AKBP. Kunto Hartono, S.I.K,M.T didampingi Kasatres Narakoba AKP. M. Romi, S.H melalui Kasubsi Penjas Humas. Aiptu Lispono, S.H membenarkan adanya penangkapan ini.
“Awal penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian personil satres narkoba melakukan lidik. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 april 2023 sekira jam 12.00 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka atas nama Ujang P. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di pinggir jalan Prajurit Suhib Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” jabar Lispono. Jumat (28/04/2023).
“Pasa saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar tisu yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu disaku bagian depan sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka. Kemudian petugas juga mendapatkan 1 ( satu ) unit handphone android merk Samsung warna Gold milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka yang diakui tersangka BB tersebut adalah miliknya,” lanjut Lispono lagi.
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan pihak Polres Lahat. Sementara tersangka Ujang P besrta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.