wartabianglala.com, Lahat – Suasana politik di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan mulai memanas. Salah satu penyebabnya ialah persoalan Persoalan pakaian dinas lapangan (seragam) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Gumay Talang, yang berwarna merah. Hal tersebut diduga mengarah ke salah satu warna parpol dan tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Mendapati hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II mewakili fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Andriansyah akan melaporkan Ketua KPU Lahat ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP), karena dinilai telah melanggar keputusan KPU nomor 227 tahun 2023, tentang pakaian dinas lapangan penyelenggaran pemilu, yang ditandatangi Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Senin (3/4/2023) lalu.
“Dalam keputusan itu aturannya kan jelas, untuk seragam baju berwarna biru Dongker dan celana berwarna coklat khaki. Namun, fakta di lapangan kita temui di Kecamatan Gumay Talang seragam PPK dan PPS nya malah berwarna merah. Seolah mengarah ke salah satu parpol,” ungkap Andriansyah, Selasa (9/5/2023).
Andriansyah menegaskan, seharusnya KPU bisa bersikap netral dengan tidak menggunakan atribut atau warna atribut yang mengarah ke salah satu parpol. Andriansyah yang mewakili fraksi PKB Lahat juga meminta agar KPU Lahat segera mencabut seragam PPS berwarna merah yang telah beredar tersebut.
“Kita tunggu saja, kami dari fraksi PKB akan melaporkan hal ini ke DKPP dan meminta ketua KPU Lahat dipecat, karena dinilai sudah tidak netral dan membuat suasana politik memanas,” kata Andriansyah.
Sementara, Ketua KPU Lahat, Nana Priana tidak merespon konfirmasi media ini. Sedangkan rencananya, Komisi I DPRD Lahat, Senin (15/5/2023) mendatang akan membawa persoalan ini ke rapat dengar pendapat di DPRD Lahat.