Lahat, Wartabianglala.com – 5 (Lima) orang pemuda Lahat yang tergabung dalam Relawan Demokrasi Indonesia (RDI), pada Senin, 29 Mei 2023. Lakukan aksi damai di 2 (Dua) Tempat sekaligus, yang pertama di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan yang kedua di kantor Bupati Lahat.
Dalam aksinya, sekelompok pemuda tersebut menuntut pencopotan spanduk/baliho yang berisi foto oknum, tulisan serta logo parpol. Yang menurut Dimas selaku Koordinator Aksi, spanduk/baleho tersebut terindikasi bermuatan kampanye. sedangkan pada kontestasinya, penyelenggaraan pemilihan umum (PEMILU) sendiri masih akan dilangsungkan pada tahun 2024 mendatang.
“Kami menuntut kepada Bawaslu Kabupaten Lahat selaku pengawas dalam pelaksanaan Pemilu nanti, agar kiranya segera memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindak parpol yang telah melakukan kampanye sebelum waktunya tersebut”. tegas Dimas.
Setelah kurang lebih satu jam berorasi, Sekelompok pemuda tersebut kemudian ditemui oleh ketua Bawaslu Lahat, Andra Juarsyah, untuk kemudian digelar diskusi dengar pendapat di dalam ruangan Kantor Bawaslu. Dalam pertemuan itu, ketua Bawaslu Lahat mengatakan Bahwa Alat peraga yang digunakan oleh parpol hari ini masih termasuk dalam kategori sosialisasi bukan kampanye.
“Dikarenakan Alat Peraga (spanduk/baleho) parpol yang beredar di beberapa titik di kawasan Kota Lahat masih masuk ke dalam kategori Sosialisasi (bukan kampanye) Maka, Bawaslu Kabupaten Lahat tidak dapat mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lahat, untuk menindak parpol yang telah melakukan kampanye sebelum penyelenggaraan pemilu, karena Bawaslu sendiri hingga hari ini belum menemukan muatan kampanye sebagaimana yang dituduhkan oleh RDI”. Jelas Andra.
Setelah 2 (Dua) jam Bawaslu Lahat mengeluarkan surat jawaban secara tertulis, masa aksi yang tergabung dalam Relawan Demokrasi Indonesia (RDI) itu pun langsung melanjutkan aksinya di kantor Bupati Lahat untuk menuntut Pemkab Lahat menegakkan Perda No. 1 Tahun 2010.
Dalam orasinya di depan kantor Bupati Lahat, Belly Aprian menyampaikan tuntutannya kepada Bupati Lahat untuk memerintahkan Sat Pol PP agar segera melakukan Penertiban Alat Peraga yang diindikasikan terselip pesan kampanye. Sebagaimana Perda No. 1 Tahun 2010.
“Kami menuntut agar Bupati segera mengintruksikan ke Satpol PP Lahat untuk menjalankan Perda No 1 Tahun 2010 pasal 40 Huruf A yang berisi larangan menempelkan spanduk, baliho dan sejenisnya di sepanjang jalan dan di tempat-tempat yang sudah ditentukan”. jelas Belly.
Tak berselang lama, masa aksi langsung disambut baik oleh Kasat Pol PP Lahat Herry Kuriawan, S.STP, M.Si. yang kemudian mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan beberapa pihak terkait.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar segera menindak spanduk/baliho yang diduga melanggar perda” terang Heri Kuriawan.
Sebagai penutup, Belly Aprian menegaskan “Menurut kami pernyataan ketua Bawaslu sangat bertentangan dengan PKPU No. 33 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa sosialisasi itu hanya boleh dilakukan di internal parpol, namun fakta di lapangan sudah banyak baliho/spanduk yang telah mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol di tempat umum. Sehingga besar harapan kami, kiranya Pemkab Lahat melalui Satpol PP segera menertibkan baliho/spanduk berdasarkan Perda yang berlaku. Tutupnya.
Dengan tetap dikawal oleh Polres Lahat hingga selesai masa aksi RDI bubar dengan tertib sekitar pukul 14.30
(Redaksi)