wartabianglala.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana atas gugatan praperadilan Dadan Tri Yudianto, sidang tersebut di pimpin oleh Hakim tunggal H. Akhmad Suhel, S.H., pada Senin (05/06/2023).
Setelah membuka sidang Hakim memeriksa dokumen dari pihak Pemohon. Selanjutnya Hakim membacakan surat yang dikirimkan oleh KPK kepada PN Jakarta Selatan yang berisikan alasan KPK tidak dapat menghadiri sidang tersebut, serta meminta penundaan sidang selama 3 minggu.
Dalam surat yang dikirimkan KPK ke PN Jakarta Selatan menyebutkan terdapat 3 (tiga) alasan utama KPK sebagai Termohon tidak dapat menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto, diantaranya KPK MENYATAKAN MASIH MENYUSUN JAWABAN, KPK BELUM SIAP SURAT-SURAT ADMINISTRASI, dan KPK MASIH MEMERLUKAN KOORDINASI.
Namun dalam persidangan ini, hakim tunggal H. Akhmad Suhel, S.H., menolak permintaan KPK tersebut dan memutuskan untuk menunda sidang selama 2 minggu yaitu hanya sampai tanggal 19 Juni 2023.
Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum Dadan Tri Yudianto meminta kepada Hakim Tunggal Praperadilan untuk dapat memanggil kembali pihak Termohon/KPK agar dapat dihadirkan dalam waktu yang patut dan layak, yaitu 1 minggu atau hanya ditunda dalam 1 pekan.
Sebelumnya Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel terkait penetapan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.
Selain Dadan Tri Yudianto, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga mengajukan gugatan Praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).