Muara Enim – Dalam melaksanakan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan serta pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC), pemerintah berkomitmen melakukan peningkatan porsi energi terbarukan dalam rangka pencapaian target bauran energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan.
Hal tersebut disambut baik oleh masyarakat kecamatan Lawang Kidul, melalui konsultasi Publik yang dilaksanakan di Gedung Balay Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Giat Konsultasi Publik di motori sekaligus Narasumber oleh Meutia Chaerani dari Asian Development Banc (ADB) dan Arnol Sitompul dari Hatfild Indonesia. Acara dihadiri langsung Camat Lawang Kidul Andrille Marti SE, Para Kades, Lurah, BPD, LPMK, Karang Taruna dan Para Tokoh yang ada di Kecamatan Lawang Kidul. Senin (10/7).
Tentunya Konsultasi Publik terkesan membangunkan aura yang positif untuk menciptakan lingkungan dan udara bersih yang di inginkan bersama, dimana para peserta yang hadir juga diberi kesempatan konsultasi terkait keuntungan, rekrutmen pekerja, limbah dan lain sebagainya.
Dikatakan Arnol, Berdasarkan NDC Mitigation Roadmap, sektor energi membutuhkan porsi pendanaan terbesar dibandingkan dengan sektor lainnya. Untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) di 2060 atau dipercepat, Indonesia telah menyusun peta jalan menuju transisi energi bersih. Dalam mengimplementasikan peta jalan tersebut, setidaknya terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan untuk dapat mencapai transisi energi yang adil dan terjangkau.
Pertama, pembiayaan untuk menghentikan operasi pembangkit tenaga listrik batu bara secara dini (coal early retirement) agar beralih ke sumber energi terbarukan. Kedua, pendanaan untuk investasi di sektor energi terbarukan. Ketiga, mekanisme transisi energi perlu memperhatikan dan mempertimbangkan lingkungan dan sosioekonomi yang terdampak sebagai salah satu bentuk transisi yang adil dan terjangkau.
Dalam hal aktivitas coal early retirement dan penyediaan pembangkit energi terbarukan, diperlukan dukungan fiskal melalui penyediaan kerangka pendanaan dan pembiayaan yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan APBN dalam upaya menarik sumber-sumber pendanaan lainnya yang sah. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Pemerintah Indonesia didukung oleh Asian Development Bank (ADB) saat ini sedang mengembangkan kerangka program Energy Transition Mechanism (ETM).
ETM merupakan mekanisme pembiayaan untuk mempercepat proses transisi energi di Indonesia dengan menghentikan operasi pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU) lebih awal dan menggantinya dengan energi terbarukan. ETM bertujuan untuk menciptakan kerangka pendanaan dan pembiayaan yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan melibatkan sektor publik dan swasta, serta mengombinasikan fasilitas de-risking yang dibutuhkan untuk mendukung percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan dan meningkatkan proporsi energi terbarukan dalam bauran energi listrik
Untuk mewujudkan mekanisme transisi energi yang adil dan terjangkau, perlu untuk mengintegrasikan pendekatan yang komprehensif guna memastikan dampak sosioekonomi dan lingkungan dari penghentian PLTU telah diidentifikasi dan dikelola dengan benar, melalui pendekatan 4P yaitu People, Policy, Power dan Partnership. Mendukung hal tersebut, perlu proses iteratif dan partisipatif untuk melaksanakan evaluasi sistematik mengenai keberlanjutan berbagai opsi untuk mempensiunkan PLTU dan mengembangkan energi terbarukan.
Berkolaborasi dengan ADB, Kementerian Keuangan sedang melaksanakan Kajian Lingkungan dan Sosial Strategis (Strategic Environmental and Social Assessment/SESA) yang bertujuan memastikan proses identifikasi dan langkah mitigasi dilaksanakan dengan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan ekonomi sosial. Proses SESA akan mengidentifikasi peluang, risiko, dan dampak (positif dan negatif) yang timbul akibat penghentian PLTU dan menuju percepatan ketersediaan tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan beserta infrastruktur yang terkait.
Partisipasi pemangku kepentingan merupakan prinsip penting dari praktik SESA yang baik. Sebagai bagian dari proses SESA, pelibatan pemangku kepentingan yang inklusif dan transparan akan dilakukan termasuk melalui lokakarya multi-pemangku kepentingan (nasional dan lokal), diskusi kelompok fokus (misalnya dengan kelompok pemangku kepentingan tertentu atau untuk jenis teknologi energi terbarukan tertentu), wawancara dengan individu penting, mekanisme untuk memberikan masukan, buletin informasi, dan melalui situs web.
Tanggapan publik sangat dibutuhkan untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan Kajian Lingkungan dan Sosial Strategis (SESA) pada kerangka ETM menuju transisi energi bersih yang adil dan terjangkau. Oleh karena itu, kami akan membuka sesi konsultasi ini hingga proses penyusunan SESA difinalisasi dan diharapkan rampung pada tahun 2023 ini.
Sementara itu Camat Lawang Kidul Andrille Martin SE mengatakan dirinya menyambut baik atas apa yang sudah dipersiapkan pemerintah pusat terkait energi terbarukan.
Pad intinya masyarakat setuju terkait adanya energi terbarukan , harapan kami kalau bisa jangan terlalu lama biar merasakan agar tidak ada debu disana sini supaya hijau semua, itu yang diharapkan masyarakat disini
Selain itu Isyu nya terkait Rekrutmen tenaga kerja, baik sudah berjalan maupun nanti, masyarakat di ring 1 ini agar dapat di operasikan atau di pekerjakan pada apa yang direncakan hal yang baik seperti yang sudah dibahas hari ini, jadi saya atas nama Pemerintah Kecamatan, mendoakan semoga apa yang sudah digagas dan di harapkan bersama dapat berjalan lancar sesuai harapan kita semua, “Ucap Andrille Martin.
(Ali).