Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim Berupa Jalan
Muara Enim – Apa yang menjadi misteri dan pertanyaan masyarakat Muara Enim terkait Isyu adanya Dugaan Jalan berstatus Kabupaten tepat nya di jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang (Gumeg) yang diduga sudah di tambang oleh PT RMK akhirnya terjawab sudah, pasal nya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah menetapkan satu (1) tersangka yaitu atas nama inisial OI yang diketahui merupakan Oknum Kades aktif pada kasus tersebut.
Diketahui, pengungkapan kasus tersebut, di sampaikan langsung oleh Kasi Intel Kajari Muara Enim Anjasra Karya SH MH ketika awak media membincanginya melalui pesan singkat Whatshapp, dimana dirinya bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Aman SH MH sudah melaksanakan Konferensi pers di ruang Kerja Kajari Muara Enim. Selasa (18/7).
Adapun isi Siaran Pers nomor : PR 2/L.6.17/DS.2/2023 adalah sebagai berikut ;
Penetapan Tersangka atas nama D.I. dan Penahanan Tersangka D.I. dalam perkara
dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten
Muara Enim Berupa Jalan Yang Merupakan Akses Penghubung Antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 pukul 15.00 Wib Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan Penetapan Tersangka atas nama D.I. dan Penahanan Tersangka D.1. dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim berupa jalan yang merupakan Akses Penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B1484/L.6.15/Fd.1/072023 tanggal 18 juli 2023.
Bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan serangkaian Tindakan penyidikan melalui pemeriksaaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti surat, dan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara tersebut sebesar Rp. 1.868.468.610,99 ( satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah sembilan puluh sembilan sen).
Bahwa tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp. 74.822.400 (tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan asset milik pemerintahan Kabupaten Muara Enim dan juga ada penitipan uang dari saksi pihak PT. RMK sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lapas Kelas I] B Muara Enim untuk 20 (dua puluh) hari kedepan berdasarkan dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT/01/L.6.1S/Fd.1/07/2023 tanggal 18 juli 2023.
Proses hukum ini akan terus didalami dan dikembangkan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, “Tegas Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Aman SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH ketika awak media mendengarkan Vidio tanya jawab pada konferensi pers.
Diketahui, pada pemberitaan yang sudah terbit sebelum nya pada media ini, adalah sebagai berikut :
Muara Enim – Adanya Dugaan terkait Jalan berstatus Jalan Kabupaten tepat nya di Jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar, Pelaksana Tugas (PLT) Camat Gunung Megang Abu Yamin SH angkat bicara berikan keterangan melalui pesan singkat whatshapp kepada awak media, minggu kemarin 16 Juli 2023.
Dikatakan PLT Camat Gunung Megang Abu Yamin SH, apa yang ditanyakan awak media, jawaban nya sama hal nya seperti yang sudah diungkapkan dari berbagai pihak terkecuali pihak Perusahaan yang terkesan Bungkam.
“Yg jelas dalam proses pihak pihak terkait, Itu sebelum kk jadi pelaksana tugas camat sudah dalam proses, Klau kk pingin semuanya selesai dan tidak ada pihak pihak yg di rugikan, “Jelas Abu Yamin.
Sebelumnya awak media sudah menerbitkan pemberitaan dari berbagai narasumber, sampai ke pihak APH yang disambut langsung Kasi Intel Kejari Muara Enim berjudul “Kasi Intel Kejari Muara Enim Sampaikan Jawaban Terkait Isyu Permasalahan PT RMKO & TBBE”, yang terbit pada hari minggu kemarin 16 Juli 2023, adapun isi dari narasi nya adalah sebagai berikut :
Muara Enim – Adanya Isyu Dugaan terkait Jalan Pramuka yang berada di Wilayah Desa Gunung Megang Luar berstatus jalan Kabupaten yang sudah menjadi Tambang Batubara oleh PT RMKO& TBBE yang terkesan masih mengambang, akhirnya mendapat jawaban langsung dari pihak APH melalui Anjasra karya, SH.MH,selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim (Kejari).
Dijelaskan Kasi Intel Kejari Muara Enim ketika dibincangi awak media melalu via tlp dan pesan singkat whatshapp, bahwa terkait isyu pada pemberitaan itu rana kasi intel dan adanya kabar tersebut sudah masuk ke Rana Penyidikan.
Kl (Kalo, red) kasus ini sdh (sudah, red) masuk ranah penyidikan kejari ME (Muara Enim, red) Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama lagi ini ada kesimpulan dari Kita, “Ujar Anjasra
Sebelumnya awak media sudah menerbitkan pemberitaan berjudul “Terkait Isyu PT RMKO & TBBE Dugaan Alihkan Jalan Kab Menjadi Tambang Masih Ngambang”.
Adapun isi pada berita yang sudah terbit adalah sebagai berikut.
Muara Enim – Adanya Dugaan terkait Jalan Pramuka yang berada di Wilayah Desa Gunung Megang Luar berstatus jalan Kabupaten yang sudah menjadi Tambang Batubara oleh PT RMKO& TBBE, diketahui terkesan masih mengambang dan belum mendapat tanggapan.
Hal itu terungkap ketika awak media masih tetap berusaha menggali informasi di berbagai pihak, baik dari pihak Perusahaan, Pemerintah, maupun Pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Kasi Pidsus nya, namun semua nya tetap terkesan Bungkam. Yang aneh nya pihak perusahaan terkesan saling lempar, namun awak media masih tetap belum mendapat jawaban. Minggu (16/7).
Lebih menarik nya lagi, ternyata pemberitaan yang sudah terbit beberapa hari yang lalu di Media ini (wartabianglala.com) yang hari ini Minggu 16 Juli 2023 Jam 08.32 wib, di share oleh awak media di Grub jejaring Whatshapp bernama Forkom antar organisasi akhirnya mendapat arahan positif dari berbagai angggota grub, salah satunya dari Civil Society H Adriansyah untuk menanyakan langsung ke Pihak Kasi Pidsus Kejari Muara Enim.
“Klo jalan lh d proses oleh kejaksaan dindo, Komfurmasi ke pidsus dek.. klo jalan, ” Ujar Civil Society H Adriansyah, saat merespon link berita pada grub Whatshapp antar orgonisasi, yang memberikan arahan kepada awak media.
Adanya arahan tersebut, awak media sebelum nya sudah mengkonfirmasi ke berbagai pihak, termaksud ke Kasi Pidsus yang menanyakan terkait isyu pada isi berita melalui Pesan Singkat whatshapp di No 08218228xxxx, namun belum mendapatkan jawaban.
Adapun isyu dari isi pada dua pemberitaan yang sudah terbit di media ini beberapa waktu yang lalu sebagai berikut,
Muara Enim – Adanya Isyu akan diadakan aksi yang digelar Aktivis muara Enim dan ormas beserta rekan media di kantor Bupati, DPRD dan kejaksaan negeri muara Enim dalam waktu dekat ini, terkait Menindak lanjuti permasalahan yang diduga sampai saat ini tak ada kejelasan alias vakum, ternyata tidak ada tanggapan ataupun respon oleh pihak manajemen, dimana terkesan mengabaikan awak media ketika mencoba mengkonfirmasi adanya isyu tersebut. Kamis (6/7).
Diketahui, kabar tersebut sebelum nya sudah di muat di media ini (wartabianglala.com, red) dengan judul “Diduga Tak Ada Kejelasan Terkait Permasalahan PT RMKO dan TBBE, Aktivis Muara Enim Akan Gelar Aksi”, pada hari Rabu Tanggal 5 Juli 2023.
Terkait isi dari pemberitaan yang ada, untuk menempuh keberimbangan dari isi berita sesuai yang tercantum pada uu pers tahun 1999, dimana awak media sudah mencoba menanyakan ada nya isyu isi dugaan yang di dapat dari narasumber tersebut kepada pihak manajemen melalui Ivan yang diketahui menjabat sebagai legal RMKO dan TBBE di no whatshapnya 08136767xxxx pada hari Rabu kamarin (5/7/2023, red) sekitar jam 16.59 wib hingga terakhir hari ini pada jam 12.22 wib. Namun awak media terkesan di acuhkan dan hanya di arahkan ke pihak humas, namun ketika dihubungi pihak humas, menanyakan terkait isi berita pada isyu tersebut, namun masih tetap Bungkam.
Sangat disayangkan hasil yang telah dilakukan pihak perusahaan melalui Legal, padahal diketahui PT RMKO & TBBE adalah salah satu perusahaan yang besar, dan mempunyai daya saing sampai di tingkat internasional, pastinya suatu inkam besar yang menjadi keuntungan pada kemajuan pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Namun, diduga PT RMK & TBBE memiliki Pekerja/ orang-orang yang belum kompeten untuk menindak lanjuti terkait isi dari isyu yang di konfirmasi awak media. Kami berharap kedepan Perusahaan tersebut dapat memiliki pekerja handal yang memang memiliki SDM yang baik.
Adapun isyu dari isi pemberitaan yang sudah terbit pada hari Rabu kemarin diantara nya :
1,permasalahan jalan Pramuka desa gunung megang Luar. yang di jadikan tambang oleh perusahaan PT RMKO & TBBE. yang mana itu jln Pemda kabupaten muara Enim. “Diduga sampai saat ini tidak ada tindak lanjut nya. Alias Vakum jalan di tempat permasalahan ini, padahal sudah pernah pihak pemda menyidak lokasi, kalo dak salah pada sekitaran tanggal 24 November 2022. ” Jelas nya.
Selanjut nya, terkait Menara Sutet PLN milik negara yg terancam Roboh oleh Operasional PT RMKO di kecamatan Gunung Megang. “Nah kalo yang ini, perlu kita pertanyakan permasalahan ini. Dampak ” dari aktifitas perusahaan PT RMKO & TBBE. ini di duga banyak nya menimbulkan kerusakan pada aset pemerintah dan merugikan Nagara., inipun juga tak tau kabar kelanjutan nya.
Selanjutnya permasalahan terkait pembuatan jalan holing milik perusahaan PT RMKO di desa karang raja Muara Enim banyak nya menuai keritik dari toko masyarakat dan permasalahan di masyarakat yang ada dan pemerintahan di kabupaten Muara Enim. “Yang kami bingungkan dikabarkan Ijin ini belum ada tapi kok masih terus beroperasi, jadi bagaimana cerita ini, ” Ucapnya.
Saat berita ini di terbitkan, untuk kelanjutan nya, awak media akan terus menggali isi dari isyu berita tersebut di berbagai sumber.
Ketika berita ini diterbitkan, awak media akan terus mencoba menggali terkait perkembangan kasus setelah sudah ditetapkan 1 tersangka oleh Kejari Muara Enim.
(Kms).