Muara Enim – Pasca sudah ditetapkan nya 1 tersangka atas nama DI oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, terkait penjualan aset jalan Kabupaten ke pihak Terduga PT RMKO & TBBE tepatnya di Jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim masih menimbulkan tanda tanya dari berbagai Elemen Masyarakat.
Hal tersebut disampaikan salah satu masyarakat Muara Enim yang merupakan pembaca berita tekait penetapan tersangka kasus tersebut, namun dirinya meminta supaya status atau nama nya di rahasiakan kepada awak media ketika dibincangi melalui Via Pesan singkat whatshapp.
Dalam perbincangan tersebut dirinya sedikit perihatin atas telah ditetapkan nya 1 tersangka yang di ketahui merupakan oknum kades aktif.
“Pertama saya sampaikan apresiasi atas keberhasilan dari Kejari Muara Enim yang sudah mengungkap kasus tersebut, sehingga ditetapkan 1 tersangka.
Tapi disini yang saya heran kan, Kok cuma D I diduga selaku penjual yang baru jadi tersangka, ? padahal saya mencermati bahasa narasi berita pada media yang keluar dari Konfrensi Pers yang dilakukan Pihak Kajari Muara Enim pada hari Selasa , tanggal 18 Juli 2023 (Kemarin, red) disana jelas tertera bahwa apa yang jadi permasalahan itu adalah antara penjual dan Pembeli yang seharus nya jelas-jelas juga bersalah kalo menurut kaca mata saya, tapi aneh nya si Pembeli yaitu diduga dari Pihak PT Rantai Mulia Kencana (RMK) menitipkan uang di Kejaksaan Negeri Muara Enim sebesar Rp. 300 Juta, saat ini cuma di nyatakan sebagai saksi, tentu saya menjadi aneh, ya tentu tak adil, kenapa tidak langsung ditangkap”Jelas nya.
Selanjut nya dirinya menambahkan, “Nah, itupun menurut pandangan saya pribadi, seperti hal nya kasus Narkoba, saya perhatikan yang jadi tersangka itu bukan hanya Penjual tapi juga si pembeli juga jadi tersangka.
Jadi harapan kami selaku masyarakat yang juga bagian dari control sosial berharap kepada pihak APH yakni dari Kejari Muara Enim sesegera mungkin untuk menjadikan pihak Terduga sipembeli untuk dijadikan tersangka, karna tak mungkin ada asap kalo tidak ada api dan saya yakin seyakin yakin nya Pihak Kejari bisa mengungkap itu dan segera jadikan tersangka siapapun itu tanpa pandang bulu terutama oknum pihak terduga dari Perusahaan RMK, biar masyarakat percaya bahwa hukum masih tetap berdiri tegak dengan seadil adil nya dan itupun bisa menjadi efek jera untuk siapapun yang bermain dan melanggar Hukum di Negeri ini, “Ucap nya.
Atas keluhan dan pertanyaan tersebut akhirnya langsung di tanggapi Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH. MH, ketika awak media menghubungi nya melalui Via Whatshapp, yang menyatakan pihak nya masih tetap mendalami kasus tersebut dan masih terus melakukan penyidikan.
“Penyidikan terus berlanjut dan tidak stop hanya sampai disini, ” Tegas Anjasra.
Adapun Kabar yang sudah terbit dimedia ini (wartabianglala.com). Adalah sebagai berikut.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim Berupa Jalan
Muara Enim – Apa yang menjadi misteri dan pertanyaan masyarakat Muara Enim terkait Isyu adanya Dugaan Jalan berstatus Kabupaten tepat nya di jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang (Gumeg) yang diduga sudah di tambang oleh PT RMK akhirnya terjawab sudah, pasal nya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah menetapkan satu (1) tersangka yaitu atas nama inisial OI yang diketahui merupakan Oknum Kades aktif pada kasus tersebut.
Diketahui, pengungkapan kasus tersebut, di sampaikan langsung oleh Kasi Intel Kajari Muara Enim Anjasra Karya SH MH ketika awak media membincanginya melalui pesan singkat Whatshapp, dimana dirinya bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Aman SH MH sudah melaksanakan Konferensi pers di ruang Kerja Kajari Muara Enim. Selasa (18/7).
Adapun isi Siaran Pers nomor : PR 2/L.6.17/DS.2/2023 adalah sebagai berikut ;
Penetapan Tersangka atas nama D.I. dan Penahanan Tersangka D.I. dalam perkara
dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten
Muara Enim Berupa Jalan Yang Merupakan Akses Penghubung Antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 pukul 15.00 Wib Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan Penetapan Tersangka atas nama D.I. dan Penahanan Tersangka D.1. dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim berupa jalan yang merupakan Akses Penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B1484/L.6.15/Fd.1/072023 tanggal 18 juli 2023.
Bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan serangkaian Tindakan penyidikan melalui pemeriksaaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti surat, dan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara tersebut sebesar Rp. 1.868.468.610,99 ( satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah sembilan puluh sembilan sen).
Bahwa tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp. 74.822.400 (tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan asset milik pemerintahan Kabupaten Muara Enim dan juga ada penitipan uang dari saksi pihak PT. RMK sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lapas Kelas I] B Muara Enim untuk 20 (dua puluh) hari kedepan berdasarkan dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT/01/L.6.1S/Fd.1/07/2023 tanggal 18 juli 2023.
Proses hukum ini akan terus didalami dan dikembangkan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, “Tegas Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Aman SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH ketika awak media mendengarkan Vidio tanya jawab pada konferensi pers.
Adapun isi pada berita yang sudah terbit adalah sebagai berikut.
Muara Enim – Adanya Dugaan terkait Jalan Pramuka yang berada di Wilayah Desa Gunung Megang Luar berstatus jalan Kabupaten yang sudah menjadi Tambang Batubara oleh PT RMKO& TBBE, diketahui terkesan masih mengambang dan belum mendapat tanggapan.
Hal itu terungkap ketika awak media masih tetap berusaha menggali informasi di berbagai pihak, baik dari pihak Perusahaan, Pemerintah, maupun Pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Kasi Pidsus nya, namun semua nya tetap terkesan Bungkam. Yang aneh nya pihak perusahaan terkesan saling lempar, namun awak media masih tetap belum mendapat jawaban. Minggu (16/7).
Lebih menarik nya lagi, ternyata pemberitaan yang sudah terbit beberapa hari yang lalu di Media ini (wartabianglala.com) yang hari ini Minggu 16 Juli 2023 Jam 08.32 wib, di share oleh awak media di Grub jejaring Whatshapp bernama Forkom antar organisasi akhirnya mendapat arahan positif dari berbagai angggota grub, salah satunya dari Civil Society H Adriansyah untuk menanyakan langsung ke Pihak Kasi Pidsus Kejari Muara Enim.
“Klo jalan lh d proses oleh kejaksaan dindo, Komfurmasi ke pidsus dek.. klo jalan, ” Ujar Civil Society H Adriansyah, saat merespon link berita pada grub Whatshapp antar orgonisasi, yang memberikan arahan kepada awak media.
Adanya arahan tersebut, awak media sebelum nya sudah mengkonfirmasi ke berbagai pihak, termaksud ke Kasi Pidsus yang menanyakan terkait isyu pada isi berita melalui Pesan Singkat whatshapp di No 08218228xxxx, namun belum mendapatkan jawaban.
Adapun isyu dari isi pada dua pemberitaan yang sudah terbit di media ini beberapa waktu yang lalu sebagai berikut,
Muara Enim – Adanya Isyu akan diadakan aksi yang digelar Aktivis muara Enim dan ormas beserta rekan media di kantor Bupati, DPRD dan kejaksaan negeri muara Enim dalam waktu dekat ini, terkait Menindak lanjuti permasalahan yang diduga sampai saat ini tak ada kejelasan alias vakum, ternyata tidak ada tanggapan ataupun respon oleh pihak manajemen, dimana terkesan mengabaikan awak media ketika mencoba mengkonfirmasi adanya isyu tersebut. Kamis (6/7).
Diketahui, kabar tersebut sebelum nya sudah di muat di media ini (wartabianglala.com, red) dengan judul “Diduga Tak Ada Kejelasan Terkait Permasalahan PT RMKO dan TBBE, Aktivis Muara Enim Akan Gelar Aksi”, pada hari Rabu Tanggal 5 Juli 2023.
Terkait isi dari pemberitaan yang ada, untuk menempuh keberimbangan dari isi berita sesuai yang tercantum pada uu pers tahun 1999, dimana awak media sudah mencoba menanyakan ada nya isyu isi dugaan yang di dapat dari narasumber tersebut kepada pihak manajemen melalui Ivan yang diketahui menjabat sebagai legal RMKO dan TBBE di no whatshapnya 08136767xxxx pada hari Rabu kamarin (5/7/2023, red) sekitar jam 16.59 wib hingga terakhir hari ini pada jam 12.22 wib. Namun awak media terkesan di acuhkan dan hanya di arahkan ke pihak humas, namun ketika dihubungi pihak humas, menanyakan terkait isi berita pada isyu tersebut, namun masih tetap Bungkam.
Sangat disayangkan hasil yang telah dilakukan pihak perusahaan melalui Legal, padahal diketahui PT RMKO & TBBE adalah salah satu perusahaan yang besar, dan mempunyai daya saing sampai di tingkat internasional, pastinya suatu inkam besar yang menjadi keuntungan pada kemajuan pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Namun, diduga PT RMK & TBBE memiliki Pekerja/ orang-orang yang belum kompeten untuk menindak lanjuti terkait isi dari isyu yang di konfirmasi awak media. Kami berharap kedepan Perusahaan tersebut dapat memiliki pekerja handal yang memang memiliki SDM yang baik.
Adapun isyu dari isi pemberitaan yang sudah terbit pada hari Rabu kemarin diantara nya :
1,permasalahan jalan Pramuka desa gunung megang Luar. yang di jadikan tambang oleh perusahaan PT RMKO & TBBE. yang mana itu jln Pemda kabupaten muara Enim. “Diduga sampai saat ini tidak ada tindak lanjut nya. Alias Vakum jalan di tempat permasalahan ini, padahal sudah pernah pihak pemda menyidak lokasi, kalo dak salah pada sekitaran tanggal 24 November 2022. ” Jelas nya.
Selanjut nya, terkait Menara Sutet PLN milik negara yg terancam Roboh oleh Operasional PT RMKO di kecamatan Gunung Megang. “Nah kalo yang ini, perlu kita pertanyakan permasalahan ini. Dampak ” dari aktifitas perusahaan PT RMKO & TBBE. ini di duga banyak nya menimbulkan kerusakan pada aset pemerintah dan merugikan Nagara., inipun juga tak tau kabar kelanjutan nya.
Selanjutnya permasalahan terkait pembuatan jalan holing milik perusahaan PT RMKO di desa karang raja Muara Enim banyak nya menuai keritik dari toko masyarakat dan permasalahan di masyarakat yang ada dan pemerintahan di kabupaten Muara Enim. “Yang kami bingungkan dikabarkan Ijin ini belum ada tapi kok masih terus beroperasi, jadi bagaimana cerita ini, ” Ucapnya.
Saat berita ini di terbitkan, untuk kelanjutan nya, awak media akan terus menggali isi dari isyu berita tersebut di berbagai sumber.
Ketika berita ini diterbitkan, awak media akan terus mencoba menggali terkait perkembangan kasus setelah sudah ditetapkan 1 tersangka oleh Kejari Muara Enim.
(Kms).