Muara Enim – Menanggapi pemberitaan dari media ini (wartabianglala.com, red) dengan judul “Orang Tua Alm Hafizelo Herlino Sopian Korban Pembunuhan Minta Keadilan Ditegakkan”, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH. MH memberikan tanggapan melalui via telepon whatshapp kepada awak media.
https://www.wartabianglala.com/2023/07/25/orang-tua-alm-hafizelo-herlino-sopian-korban-pembunuhan-minta-keadilan-ditegakkan/
Dikatakan Kasi Intel, bahwa Pihak Kejaksaan dalam pelaksanaan kegiatan penanganan perkara tersebut sudah di jalur sebenarnya (on the track). Selasa (25/7).
Terkait pihak keluarga korban tidak bisa mengikuti sidang menurut UU prihal sistem peradilan Pidana anak No 11 2012 pasal 54 berbunyi hakim melaksanakan secara tertutup kecuali pada saat sidang vonis, sedang kan kemarin dalam rana tuntutan.
Selanjut nya, Pihak Kejaksaan tidak ada kewajiban untuk memberitahukan kepada keluarga korban prihal kapan mulai persidangan.
Mengenai tuntutan yang di pertanyakan keluarga korban, pelaku saat kejadian masih anak anak berusia 18 tahun kurang 2 bulan itu masih terhitung anak dalam UU Perkara Anak pasal 340 yang ancaman nya hukuman mati atau seumur hidup, itu untuk perkara tersangkannya anak maksimal 10 tahun.
“Kami berharap pihak keluarga mempercayakan proses keadilan ini, kami pihak kejaksaan sudah semaksimal mungkin melakukan proses keadilan sesuai UU yang berlaku,” tutup anjasara.
(Kms).