Muara Enim, wartabianglala.com – Pasca Diberitakan kasus yang menimpa DI (33) oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim yang resmi ditahan Kejari Muara Enim beberapa waktu yang lalu masih membuat tanda tanya dari masyarakat.
Pasalnya, pelaku terbukti telah menjualkan akses jalan penghubung antar desa yang merupakan aset Pemkab Muara Enim kepada perusahaan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang bergerak di pertambangan batu bara di wilayah Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Kamis (27/7).
“Kita tahan karena sudah keluar Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp1.868.468.610,99 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, SH MH saat menyampaikan gelar perkara di Kantor Kejari Muara Enim pada Selasa 18 Juli 2023 yang lalu.
Akibat dari Penahanan DI (33) oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel oleh Kejari Muara Enim, mendapat sorotan masyarakat di Kecamatan yang meminta identitas nya dirahasiakan kepada awak media saat memberikan keterangan, dirinya berharap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim harus melakukan penahanan terhadap oknum General Manager(GM) operasional dari PT TBBE yang diduga kuat menjadi otak intelektual dibalik pembelian jalan pramuka tersebut.
Sebab dalam kasus penjualan berupa akses Jalan Pramuka yang merupakan jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar menuju Simpang Sidomulyo pada Tahun 2021 sepanjang 1,7 km dengan lebar 4,5 meter itu, dalam transaksinya ada penjual dan pembeli.
Oknum kepala desa menjual senilai Rp74.822.400 kepada perusahaan.
“Yang menjadi pertanyaan nya saksi dari pihak PT TBBE telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp300 juta kepada penyidik Kejari Muara Enim, artinya ada perjanjian jual beli dari pihak PT TBBE kepada Pihak kades gunung megang luar yang notaben nya pencairan dana dari oknum PT TBBE, namun belum dilakukan penahanan.
Apalagi dalam pemberitaan sebelumnya pihak Jaksa juga menyampaikan bahwa saksi dari PT TBBE telah menitipkan uang Rp 300 juta. Artinya ada dugaan kuat terlibat, “Ujar nya.
Sementara itu terkait keinginan dan harapan dari oknum masyarakat, awak media langsung menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH. MH, lewat pesan singkat Whatshapp untuk meminta keterangan, dimana dirinya menyambut baik terkait keinginan dari masyarakat.
“Masih on proses, pasti nanti akan kita buka ke publik perkembangannya. Kami minta masyarakat mohon bersabar karena tim terus bekerja, ” Pungkas nya.
(KMS).