Wartabianglala.com, Muara Enim – Pengadilan Negeri Muara Enim gelar sidang putusan kasus pembunuhan Pelajar SMK, Hafizelo Herlino Sopian (16) korban pembunuhan di Jalan Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Muara Enim, Rabu 28 juli 2023 kemarin. Senin 31/07/23.
Adapun keputusan yang di bacakan oleh hakim Joni Mauluddin Saputra, S.H sesuai tuntutan Jaksa yaitu 10 tahun penjara sesuai UU Pidana Anak, hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH. MH.
https://www.wartabianglala.com/2023/07/25/orang-tua-alm-hafizelo-herlino-sopian-korban-pembunuhan-minta-keadilan-ditegakkan/
“Seperti yang kita dengar keputusan sidang tadi sesuai amar tututan pada sidang sebelumnya dengan keputusan 10 tahun penjara,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH. MH seusai sidang.
https://www.wartabianglala.com/2023/07/25/kasi-intel-kejari-muara-enim-tanggapi-prihal-keluhan-keluarga-korban-pembunuhan-di-jalan-pramuka/
Lebih lanjut, Anjasra menambakan menyikapi keputusan tersebut sesuai APH nyatakan dipersidangan akan pikir pikir maka kami sebagai JPU juga akan pikir pikir dulu.
“Dalam waktu 7 hari dari sekarang jika pihak APH tidak ada sikap maka keputusan sidang hari ini akan inkrah sesuai keputusan sidang hari ini,” tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Di tempat terpisah keluarga korban yang juga di dampingi oleh Sofyan sauri, S.H mengatakan kepada awak media menyikapi hasil keputusan sidang, bahwa keluarga korban menyampaikan rasa kecewa atas hasil dengan putusan sidang hari ini.
“Nanti dalam beberapa hari kedepan, mungkin akan berdiskusi dan membuat kesimpulan apakah pihak keluarga akan mengambil langkah hukum lainnya dengan berkoodinasi dengan pihak kejaksaan atau seperti apa nanti,” urai Sofyan Sauri, S.H di dampingi Sumarwan Tri Putra SH MH dari LBH Mahatidana.
Diakhir cerita Sofyan menjelaskan posisi Hanya mendampingi keluarga korban.
(Kms).