Muara Enim – Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim menindak delapan pelaku pungutan liar (pungli) yang berkedok LSM di jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung dan Desa Pandan Dulang Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim.
Dari laporan masyarakat dan pengguna jalan yang terkena pungutan liar di jalan langsung ditindak lanjuti oleh Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana, SH memimpin Giat KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), Kamis ( 3/8/2023 )
Polsek Tanjung Agung kemudian menindaklanjuti laporan itu, guna melakukan penangkapan Pelaku Pungli disepanjang Jalur Lintas Sumatera mulai Tanjung Agung s/d Sp.Meo. Empat anggota berpakaian preman berjalan menggunakan dua Sepeda motor berboncengan menyisiri lokasi rawan kejahatan pungli, dan empat Anggota menggunakan mobil pribadi masing masing dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim mengikuti dua sepeda motor yang berjalan di depan serta anggota Dinas Lengkap berjalan menĝgunakan Mobil Patroli.
Tim Polsek Tanjung Agung terus berjalan ke Arah Sp. Meo dan sampai di Desa Pandan Dulang terdapat Posko Kontrol Batubara yang didirikan LSM Pusaka Gumay Enim Lestari dan salah satu pelaku sedang menyetop Truck Batubara. Di Posko tersebut diamankan 8 orang karena terindikasi melakukan pungli secara bergantian, bahkan ada yang bertugas untuk mencatat sesuai catatan yang adadi dalam buku. Selanjutnya anggota Polsek Tanjung Agung mengamankan 8 orang ke Polsek Tanjung Agung guna dimintai keterangan beserta barang bukti uang sebesar Rp 169.000 ( seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) pecahan 1000; 2000; 5000 dan 10.000, Buku Tulis, Spanduk bertuliskan Posko Kontrol Batubara.
“Anggota kita dari Polsek Tanjung Agung Unit Reskrim dan Sat Samapta melaksanakan KRYD patroli di jalur Lintas Sumatera dipimpin Kapolsek Tanjung Agung AKP. Enjang, SH. Disana ditemukan para pelaku yang diduga sedang melakukan aktivitas pungli terhadap sopir angkutan barang pengguna jalan yang melintas,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH dalam Konferensi Pers didampingi Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana, SH, Kasat Samapta AKP HERI, SH, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung Ipda Syawaludin, SH, Jum’at ( 4/8/2023 ).
AKBP Andi Supriadi mengatakan motif para pelaku melakukan pungli dengan cara mendirikan pos Kontrol Batu Bara. Di mana setiap mobil bermuatan batu bara maupun barang yang lewat dimintai uang dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp 2.000 sampai dengan Rp 20.000, – .
Dari 8 orang yang diamankan, ada 6 orang yang merupakan Oknum anggota LSM Pusaka Gumay Enim Lestari, dan 2 orang lainnya bukan anggota LSM tersebut. Dari delapan orang pelaku pungli yang diamankan dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil lima orang pelaku Pungli positif urine menggunakan narkoba. Untuk para pelaku akan kita laksanakan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan melawan hukumnya sesuai dengan pasal KUHP, termasuk kelima Pelaku yang Positif Urine diserahkan ke Sat Res Narkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Kms).