Muara Enim, wartabianglala.com – Masih banyaknya pertanyaan Masyarakat selaku Kontrol Sosial yang menanyakan terkait pengembangan Kasus jual beli Aset Jalan Kabupaten kepada PT Rantai Mulia Kencana (RMK) & Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang menjerat DI (33) oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim beberapa waktu yang lalu, Akhirnya Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Berikan Jawaban.
Diketahui Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam, SH MH melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, SH MH ketika dibincangi awak media melalui Pesan Singkat Whatshapp saat awak media menanyakan proses tahapan Persidangan,dimana dirinya mengatakan “Masih Pemberkasan Untuk dilimpahkan ke Pengadilan, ” Jelas Anjasra.
Selanjutnya awak media kembali menanyakan apakah ada titik terang untuk tersangka yang baru, lalu Anjasra menjawab, “Masih terus didalami”. Ujar nya.
Setalah itu, awak media pun menanyakan terkait pemeriksaan saksi-saksi, sudah sampai kemana, apakah ada indikasi pihak oknum rmk & TBBE akan jadi tersangka, Anjasra menjawab “Semuanya masih pendalaman, ” Ucap nya.
Dari perbincangan tersebut, kembali kami jelaskan bahwa telah terjadinya jual beli aset jalan Kabupaten di Jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, dimana saat ini yang menjadi tersangka pada kasus tersebut baru ditetapkan DI selaku oknum Kades yang merupakan Penjual kepada Pihak RMK & TBBE dimana jalan tersebut sudah hilang dan sudah menjadi Tambang Batubara.
Disebutkan pada pemberitaan sebelumnya yang terbit pada kamis tanggal 27 Juli 2023, pelaku (DI) terbukti telah menjualkan akses jalan penghubung antar desa yang merupakan aset Pemkab Muara Enim kepada perusahaan PT RMK & (TBBE) yang bergerak di pertambangan batu bara di wilayah Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Kamis (27/7).
“Kita tahan karena sudah keluar Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp1.868.468.610,99 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, SH MH saat menyampikan gelar perkara di Kantor Kejari Muara Enim pada Selasa 18 Juli 2023 yang lalu.
Sebab dalam kasus penjualan berupa akses Jalan Pramuka yang merupakan jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar menuju Simpang Sidomulyo pada Tahun 2021 sepanjang 1,7 km dengan lebar 4,5 meter itu, dalam transaksinya ada penjual dan pembeli.
Oknum kepala desa menjual senilai Rp74.822.400 kepada perusahaan.
“Yang menjadi pertanyaan nya, saksi dari pihak PT TBBE telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp300 juta kepada penyidik Kejari Muara Enim, artinya ada perjanjian jual beli dari pihak PT TBBE kepada Pihak kades gunung megang luar yang notaben nya pencairan dana dari oknum PT TBBE, namun belum dilakukan penahanan.
Apalagi dalam pemberitaan sebelumnya pihak Jaksa juga menyampaikan bahwa saksi dari PT TBBE telah menitipkan uang Rp 300 juta. Artinya ada dugaan kuat terlibat.
Saat berita ini diterbitkan, awak media akan terus menggali terkait pengembangan Kasus.
(Kms).