Muara Enim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim laksanakan Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah /Pesantren di Kabupaten Muara Enim, program kali ini dilaksanakan di 6 Pondok Pesantren yang ada di Desa Lecah, Desa Pagar Dewa dan Desa Sumber Asri Kecamatan Lubai Ulu, serta Desa Menanti Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim berkolaborasi dengan BPN dan Kemenag Muara Enim yang di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam, SH. MH yang di wakili Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya, SH.,MH bersama Staf, Tim Ukur Tanah BPN, Kepala Desa Lecah, Desa Pagar Dewa, Desa Menanti dan Desa Sumber Asri Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, dan perwakilan Pondok Pesantren yang menerima Program. Kamis (14/9/2023).
Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam, SH. MH yang di wakili Kepala Seksi Intelijen Bpk. Anjasra Karya, SH.,MH ketika dibincangi awak media mengatakan program inovasi yang dilaksanakan merupakan Program dari bidang intelijen kejari Muara Enim. Dimana telah di laksanakan Pengukuran tanah di 6 (enam) pondok pesantren yang berada di Desa Lecah, Desa Pagar Dewa, Desa Menanti dan Desa Sumber Asri dalam rangka program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah/Pesantren di Kabupaten Muara Enim.
“Program Jaksa Sahabat Tanah wakaf rumah ibadah/Pesantren di Kabupaten Muara Enim, adalah bentuk dari kepedulian Kejaksaan Negeri Muara Enim terhadap Pesantren dan rumah ibadah di wilayah Kabupaten Muara Enim agar legalitas atas tanah yang di hibahkan kepada mereka bisa terbitkan Sertifikatnya karena selama ini penerbitan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah/pondok pesantren tersebut memakan waktu yang cukup lama bahkan ada yang sampai 2 tahun, “Jelas Anjasra
Namun, Lanjut Anjasra, “dengan adanya program ini, sebelumnya telah dilakukan penerbitan 4 sertifikat tanah wakaf masjid dan pondok pesantren yang hanya memerlukan waktu 2 minggu sertifikat yersebut dapat terselesaikan, “Ucap Anjasra.
(Kms).