Muara Enim – Reriansyah alias Reri, merupakan korban penganiayaan yang terjadi di Desa Pagar Dewa Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Muara Enim.
Hal tersebut dibenarkan Reri Melalui Alqomar SH dimpingi Joko Bagus SH MH dan Herman Hamzah SH MH selaku Kuasa Hukum nya di polres Muara Enim, dimana menceritakan, kejadian yang menimpa Klien nya terjadi pada hari selasa pagi tanggal 14 september 2023 sekitaran jam 04.00, yang mengakibatkan Klien nya mengalami memar dan luka Bacok di bagian Punggung akibat Pisau/Belati milik Heru. Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 september, Reri didampingi Kuasa hukum telah membuat laporan ke Polres Muara Enim. Jumat (15/9).
“jadi kami tim dari kantor Hukum Gibran Al Qomar alias Komeng kembali mendampingi saksi dari klien kami Reri, dimana saksi ini kebetulan saksi fakta yang kita hadirkan pada hari ini ada dua orang yang memang mengalami dan menyaksikan melihat mendengar dan juga ada di tempat di TKP saat kejadian itu terjadi, “Ujar Advokat yang akrap dengan sebutan Komeng.
Adapun kronologi kejadian yang terjadi, bermula Klien kami Reri, ageng dan andre saksi merupakan saksi yang ada ditempat kejadian sedang berada di Ram tempat pengepokan Buah sawit ,Kemudian belum beberapa lama datangla heru dengan posisi marah marah yang langsung menghampiri reri, kemudian memaksa Reri untuk minjam uang namun Reri menjawab tak ada uang, setelah mendengarkan jawaban Reri, Heru pun terpancing Emosi diduga Heru dalam keadaan Mabuk, kemudian Heru pun masih memaksa dengan mengeluarkan dompet berisi KTP dan Pisau dengan maksud untuk digadaikan Ke Reri. ”
“Klien kami masih menolak karna tak punya Uang, klien kami pun sempat menanyakan untuk apa uang itu, Heru menjawab akan menggunakan uang tersebut membeli Minuman Keras dan Sabu, namun si Heru yang diduga dalam keadaan mabuk, memainkan dan memukulkan pisau nya ke arah tempat duduk berupa antik antik yang ada di Ram, melihat itu Klien kami menegur heru, untuk tidak memukulkan pisau itu di khawatirkan pemilik Tempat akan marah, tak terima ditegur, Heru pun langsung membacokkan Pisau nya ke punggung klien kami, yang mengakibatkan Klien kami terluka, pisau milik Heru selaku terlapor sudah kami serahkan ke pihak polres sebagai Barang Bukti, “Jelas Komeng saat menyampaikan informasi yang diterima dirinya dari PH dan klient.
Setelah menyadari dirinya terluka, lanjut kuasa hukum Reri, “sontak saja Andri dan Ageng yang ada di tempat kejadian kaget dan berusaha ingin melerai, namun berhubung Heru memegang Sajam mereka pun tak berani untuk mendekat, sedangkan Reri yang saat itu keadaaan nya terluka langsung lari untuk menghindar, dan pada waktu itu dirinya yang dalam keadaan terancam, berusaha untuk membela Diri dimana Leri mengambil TOJOK SAWIT ( Alat utk ngepok sawit, red) kemudian mengipaskan ke arah Heru.
“Pastinya Klien kami ketika dalam keadaan terancam, berusaha membela diri, dengan spontan mengambil tojok sawit yang berada di lokasi kejadian, nah saat klien kami membela diri klien kami tak lagi mengontrol arah kipasan senjata tersebut dan tombak pun lepas dari tangan klien kami dan itu di saksikan oleh saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian.”Jelas Komeng.
Selanjut nya, komeng menjelaskan keterangan dari saksi, bahwa, setelah dilakukan perlawanan dari klien nya, sontak heru pun berlari kerumah warga yang diduga merupakan keluarga nya yang ada didekat kejadian dengan tujuan untuk meminta pertolongan. Begitupun Reri yang juga berlari ke rumah warga, namun naas teriakan terlebih dahulu direspon dari pihak Heru sehingga keluarla sebanyak kurang lebih 7 orang langsung mengejar Reri yang langsung melakukan pemukulan mengeroyok Reri sampai masuk kedalam rumah tempat warga yang didatangi Reri.
“Mendengar ada keributan, pemilik rumahpun terbangun yang langsung melerai kejadian tersebut, ” kata Komeng.
Saat ditanya ada nya penyampaian yang sudah viral dari pihak Heru diketahui sudah terlebih dahulu membuat laporan kepolres muara enim, yang mengatakan bahwa Reri lah yang melakukan pengeroyokan, Komeng menjawab, bahwa pengakuan dari Pihak Heru itu tidak benar dan Komeng pun langsung memberikan klarifikasi kejadian yang benar dan jelas bahwa sebenarnya Reri lah yang menjadi korban pengeroyokan berdasarkan keterangan saksi dari Reri Karena kronologis yang terjadi ada di dua tempat
Jadi sekali lagi, kita menghadirkan saksi ini jelas, berbicara tentang kebenaran apa yang ada di TKP nah kami berharap nanti pihak dari Polres ini objektif dan juga dari masing-masing pihak terkait ini juga ber sifatnya objektif jadi kebenaran harus kita ungkap dan memang harus benar-benar terus kita lihat kita buktikan bersama bahwa memang hal yang terjadi seperti ini faktanya.
Harapan terakhir kita kuasa hukum seperti objektif saja, berharap permasalahannya tidak terlalu panjang dan mungkin ada win-win solusi karena apa Karena yang bermasalah ini Baik klien kita dan baik juga sih Heru yang kita laporkan ini informasi masih keluarga, dan masih dua beradik Nenek informasinya, kami berharap dengan kepala dingin sama-sama berpikir ini untuk istilah ke depan seperti itu, namun kalau tidak terjadi istilah mohon maaf kami akan prosedur kita akan menjalankan aturan yang ada sesuai aturan yang berlaku di negara Republik Indonesia sesuai, “Tegas Komeng..
Ditempat yang sama , Joko Bagus SH MH selaku pendamping Hukum menambahkan bahwa ternyata kejadian terjadi pada saat subuh dan belum banyak orang yang lalu lalang ataupun orang yang beraktivitas, tapi jelas fakta fakta yang ada kebenaran yang ada, akan kita ungkap dengan seterang-terangnya,
“Nah kami dari tim kuasa hukum dalam hal ini juga mengucapkan Terima kasih dengan pihak polres Muara Enim ter khusus dari pihak pidum penyidik bahwa mereka saat ini objektif memeriksa melihat kebenaran yang ada dan juga berharap ke depan ini kami akan mendapatkan hasil yang diharapkan, “Ungkap Joko.
(Kms).