Muara Enim – Setelah mengikuti rapat penanganan inflasi yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri RI, pada Senin (09/10) Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Muara Enim terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif. Bertempat di Gedung DPRD Kab. Muara Enim.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Muara Enim Liono Basuki, B.Sc., ini juga dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ir. Yulius, M.Si., beserta kepala perangkat daerah lainnya.
Adapun 2 Raperda usulan pemerintah yang disampaikan langsung Pj. Bupati pada sidang paripurna DPRD tersebut yaitu Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dirinya menambahkan bahwa Raperda yang diusulkan tersebut dimaksudkan untuk memastikan agar masyarakat mendapatkan hunian yang layak, aman dan sehat juga untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah agar ketergantungan pembiayaan daerah tidak semata-mata mengharapkan sepenuhnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
Usai menyampaikan penjelasan terhadap 2 Raperda yang diusulkan eksekutif, Pj. Bupati juga menerima penyampaian 1 Raperda inisiatif dari legislatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Dwi Windarti, S.H., M.Hum. Menurutnya Raperda inisiatif DPRD ini adalah untuk memberikan dukungan dan fasilitasi ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya Pj. Bupati dan Ketua Bapemperda mengharapkan semoga Raperda yang diusulkan eksekutif maupun legislatif dapat dibahas untuk akhirnya mendapat persetujuan bersama.
(Kms).