Muara Enim, wartabianglala.com – Polres Muara Enim melalui Polsek Lawang Kidul Berhasil mengungkap Kasus Pembunuhan kurang dari 1 setengah jam, yang terjadi di Jalan Simpang Waras Lingkungan Mandala Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumsel,
Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Sumanjuntak STrk MM mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 34/ X/ 2023/ POLSEK LAWANG KIDUL/ POLRES MUARA ENIM/ POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 12 Oktober 2023 tentang Tindak Pidana Pembunuhan sehubungan dengan Pasal 338 KUHP. Kamis ( 12/10).
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak STrk MM memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Ahmad Bella SH bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Terang saja kurang lebih 1 setengah jam Pelaku langsung dapat diamankan beserta Barang Buktinya.
Diketahui Motif nya Pelaku dan Korban terjadi perselisihan paham setelah mereka melakukan hubungan badan lalu pelaku tidak bisa memenuhi permintaan korban berupa uang yang telah disepakati.
Korban bernama Yessi Bin Ansori 31 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, merupakan Warga Jalan Ali Gatmir Lorong Sungai Bayas No 01 RT 01 RW 01 Kelurahan 11 Ilir Kel Ilir Timur III Kota Palembang Prov Sumatera Selatan (Meninggal Dunia).
Dan Pelaku bernama Alfis Juni Agung Pratama Bin Supianjuliansyah 20 Tahun , Pekerjaan Belum Bekerja, Alamat Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim (Tertangkap).
Berikut Barang Bukti yang sudah diamankan:
-1 ( Satu ) unit hp redmi warna hijau milik pelaku Alfis Juni Agung Pratama.
-1 ( Satu ) buah kunci sepeda motor merk Honda scoopy warna hitam kombinasi abu – abu dengan lis hijau milik pelaku Alfis Juni Agung Pratama.
– 1 ( Satu ) Lembar Jaket Hoddie warna cream dan coklat bertuliskan sala soso milik pelaku Alfis Juni Agung Pratama.
– 1 ( Satu ) buah gagang pisau berbahan kayu wama coklat milik pelaku Alfis Juni Agung Pratama.
– 1 ( Satu ) Unit sepeda motor mark Honda scoopy warna hitam kombinasi abu – abu dengan lis hijau milik pelaku Alfis Juni Agung Pratama.
-1 ( Satu ) lembar baju kaos oblong warna hitam lengan pendek bermotif tengkorak milik korban Yessi.
-1 ( satu ) unit hp OPPO warna biru milik korban Yessi.
Diketahui korban sudah meninggal dunia pada hari kamis Tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 wib yang berdasarkan pihak medis korban sudah meninggal dunia.
Adapun Kronologis kejadian Pada hari rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 wib bertempat di kontrakan milik saudari Irma Jalan Simpang Waras Lingkungan Mandala Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Berawal dari pelaku Alfis Juni Agung Pratama dan korban Yessi bertemu melalui Akun Sosial Media (Sosmed) kemudian pelaku Alfis Juni Agung Pratama dan Korban Yessi bertemu dikontrakan yang ditempati oleh korban Yessi, setelah itu terjadi perselisihan paham setelah mereka melakukan hubungan badan.
Lalu pelaku tidak bisa memenuhi permintaan korban berupa uang yang telah disepakati, selanjutnya pelaku Alfis Juni Agung Pratama memukul bagian badan lainnya dan menusuk leher bagian samping kanan dibawa telinga korban Yessi dengan menggunakan 1 ( satu ) bilah pisau dengan panjang 6 cm selanjutnya pelaku Alfis Juni Agung Pratama setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku melarikan diri.
Kemudian sekira pukul 23.30 wib datang masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul, selanjutnya anggota Polsek Lawang Kidul mendatangi TKP melakukan olah TKP dan membawa korban Yessi Binti Ansori yang sudah meninggal dunia ke Rumah Sakit Bukit Asam Medika Tanjung Enim kemudian anggota Polsek Lawang Kidul mendapatkan informasi keberadaan pelaku Alfis Juni Agung Pratama di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dan selanjutnya anggota Polsek Lawang Kidul mengamankan pelaku Alfis Juni Agung Pratama.
Penangkapan Pelaku dilakukan pada hari Kamis Tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 01.40 Wib bertempat di Pinggir Jalan Lintas Baturaja Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Lawang Kidul.
Pasal yang dipersangkakan : – Pasal 338 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Rencana Tindak Lanjut Polres Muara Enim Polsek Lawang Kidul akan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Muara Enim, akan mengambil hasil Visum Mayat terhadap korban di Rumah Sakit Bukit Asam Medika Tanjung Enim serta memeriksa para saksi-saksi.
(Kms).