Muara Enim – Buntut dari beredar nya Kartu Jaminan Sosial (KJS) yang mencatut nama dan logo pemerintah untuk memuluskan proses pilkades yang diduga dari salah satu Calon Kepala Desa nomor urut 2 Desa Padang Bindu akhirnya dilaporkan Kepolres Muara Enim, hal tersebut di sampaikan langsung oleh Sekdes Padang Bindu Evriansyah salaku pelapor didampingi Kuasa Hukum nya Alqomar SH di Polres Muara Enim.
“Hari ini Saya bersama perangkat Desa lain nya yang didampingi kuasa hukum kami Alqomar SH DKK, melaporkan temuan yang saat ini lagi viral di masyarakat Desa Padang Bindu terkait Kartu Jaminan Sosial yang mencatut nama logo dan nama pemerintah, untuk kepentingan Pilkades yang sudah usai, untuk lebih jelas, silakan ditanyakan langsung kepada kuasa Hukum saya, “Jelas Evriansyah selaku Sekdes Padang Bindu, yang sebelum nya sempat menjabat sebagai PLH Kades, yang langsung diarahkan ke Kuasa Hukum nya.
Selanjut nya ketika awak media membincangi Alqomar SH selaku kuasa Hukum Evriansyah mengatakan, warga yang menerima kartu sudah di konfirmasi untuk dimintai keterangan dan mereka pun siap menjadi saksi.
Sebagai diberi Kuasa dari Saudara Evriansyah, sebelum nya kami perkenalkan diri terlebih dahulu, saya ALQOMARS. SH, bersama rekan SUJOKO BAGUS,S.H.M H dan HERMAN HAMZAH.S.H.M H adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum GIBRAN & PARTNERS,
Kami selaku Kuasa Hukum mewakili klien kami telah membuat laporan aduan secara tertulis di polres Muara Enim terkait dugaan kecurangan. penipuan, pencatutan terhadap logo dan lambang pemerintahan daerah kabupaten Muara Enim dan mengatas namakan Pemerintah Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan terkait pemilihan kepala desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim Periode 2023 sampai 2029 yang telah dimenangkan oleh Calon Kades terpilih nomor urut 2 yaitu Saudara Gustomi “Ujar Alqomar
Nah, lanjut Alqomar, “menurut keterangan Klien kami, mengatakan bahwa kartu itu didapat dari Calon Kades terpilih nomor urut 2, akibat dampak kartu tersebut pihak pemdes resah, dimana masyarakat yang lain secara langsung meminta kartu tersebut padahal pihak pemdes tidak tau dan tidak pernah membuat atau menerbitkan program kartu seperti itu, setelah dijawab, malah warga mencela, dimana terkesan seakan pihak pemdes pilih kasih atau dengan kata lain tidak adil, pada inti nya klien kami selaku pemdes Padang Bindu menegaskan bahwa mereka tidak pernah membuat atau mengeluarkan atau membagikan kartu tersebut, dan klien kami tidak terima telah beredarnya kartu yang telah mencatut logo dan nama pemerintah untuk kepentingan Pilkades” Ucap Alqomar
“Sedikit kami kabarkan bahwa sebelum nya dalam rangka menyambut Pesta Demokrasi Pilkades, Klien kami Evriansyah, pada proses Pilkades diberi amanah menjabat sebagai PLH Kades Padang Bindu, dikarenakan Kades Depenitifnya lagi mengambil Cuti sebagai salah satu Calon Kades. nah setelah selesai, secara otomatis klien kami kembali menjabat sebagai sekdes dan temuan ini kembali ditindak lanjuti, yang sebelum nya klien kami Evri tidak menggubris temuan tersebut dikarnakan untuk melancarkan proses pilkades.
Jadi pada kesempatan ini saya mewakili rekan yang lain nya selaku Kuasa Hukum dari pelapor yaitu Evriansyah, menyampaikan permohonan kepada Bapak Kapolres Muara Enim supaya menindak lanjuti surat laporan aduan kami yang sudah kami layangkan secara tertulis.
Dan kepada bapak Bupati Muara Enim tolong perhatian nya dan dipelajari terkait permasalahan ini, apabila bapak bupati melihat dan menimbang bahwa belum pantas untuk diadakan pelantikan kades terpilih Desa padang Bindu kec benakat terkait laporan ini, kami mohon untuk tidak dilakukan pelantikan, “Ucap Alqomar.
terpisah, ketika awak media menghubungi Calon Kades Tepilih Desa Padang Bindu, nomor urut 2 melalui via tlp whatshapp, untuk mencari kebenaran tekait yang dilaporkan pihak Pemdes Padang Bindu, Gustomi membenarkan bahwa adanya program berbentuk kartu Jaminan Sosial berlogo dan nama pemerintah yang dibagikan nya kepada masyarakat Desa Padang Bindu dengan maksud dan tujuan kartu tersebut berlaku ketika dirinya sudah terpilih dan dilantik sebagai Kades priode 2023-2029.
(Kms).