Muara Enim, wartabianglala.com – Tim Tangkap Buron (TABUR) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Tersangka Tindak Pidana Korupsi An. AKHMAD BADUI, SE Bin DARUSSALAM di kediamannya, pada Selasa tanggal 13 November 2023 sekira pukul 21.15 Wib bertempat di Lorong Arisan Jl. Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, tepatnya di belakang Rumah Sakit Bunda Palembang,
Dikabarkan, Penangkapan langsung dipimpin oleh Anjasra Karya, AJ., MH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH Anjasra Karya, SH.,MH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, ketika menyampaikan pesan kepada awak media melalui via whatsapp, tersangka ditangkap berdasarkan Surat Penetapan Tersangka AKHMAD BADUI, SE. : B-330/L.6.15/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang telah menguntungkan diri tersangka atau orang lain, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp. 373.141.195,70 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima rupiah tujuh puluh sen), namun tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri, sehingga Kejaksaan Negeri Muara Enim mengupayakan Tindakan Tangkap Buronan terhadap yang bersangkutan.
“Bahwa sebelumnya HASBULLAH, ST., MM. Bin KUTNI selaku PPK dalam kegiatan dimaksud telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan dipidana selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, tetap dalam tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 30 juta, apabila 1 bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukup akan dipidana selama 2 bulan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg Tanggal 27 September 2021, “Jelas Anjasra Karya, AJ., MH selaku Kepala Seksi Intelijen Intelijen Kejari Muara Enim.
Serta , Lanjut Anjas, “ALEX SANDRI AN, selaku pemilik perusahaan yang bersama-sama dengan Tersangka AKHMAD BADUI, SE. juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta, atau diganti selama 6 bulan.
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, diharuskan membayar uang penganti Rp 50 juta, jika tidak membayar 1 bulan setelah dijatuhkan vonis, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukupi diganti 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg Tanggal 27 September 2021Bahwa pada saat Tersangka AKHMAD BADUI, SE. ditangkap, yang bersangkutan berlaku kooperatif, dimana saat ini tersangka dititipkan sementara selama 1 X 24 jam di sel tahanan Kejaksaan Negeri Palembang, untuk selanjutnya dipindahkan ke Lapas II B Muara Enim untuk diproses lebih lanjut oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim., “Ucap Anjasra Karya, AJ., MH selaku Kepala Seksi Intelijen Intelijen Kejari Muara Enim.
(Kms).