Muara Enim – Dampak terkait dugaan adanya pelanggaran pada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beberapa waktu yang lalu ternyata mendapat respon dari pemerintah Kabupaten melalui Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muara Enim, hal tersebut disampaikan langsung PLT Kepala Dinas PMD Muara Enim Drs Rahmat Noviar M Si di ruang kerjanya di Kantor Dinas PMD Muara Enim.
Kepala Dinas PMD Muara Enim Drs Rahmat Noviar M Si menjelaskan bahwa dirinya hari ini sudah menghadirkan langsung pihak dari Pemerintah Kecamatan Benakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pelkades Desa Padang Bindu Beserta Kades Terpilih nomor urut 2 untuk dipintai klarifikasi kabar yang sudah beredar terkait dugaan pelanggaran yang sudah mengarah pelaporan di Polres Muara Enim. Rabu (22/11).
“Yang pertama untuk permasalahan di Desa Padang Bindu perihal pelaporan dari Perangkat nya, kalau tidak salah, karna surat resmi belum kami terima, jadi kami ikuti perkembangan dari Media bahwa ada perangkat menyampaikan laporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) perihal pemakaian penyala Gunaan mengatas namakan pemerintah Desa pada saat kampanye, laporan itu sudah ke APH dan kami tidak mengikuti perkembangan terkait teknik di APH, “, jelasnya.
Kepala DPMD Muara Enim menambahkan bahwa, pihak DPMD, hanya minta klarifikasi untuk penyelesaian permasalahan terhadap pelaksanaan laporan yang di sampaikan perangkat Desa, itupun disampaikan langsung kepada Bupati.
“Dapat kami pastikan bahwa untuk informasi yang disampaikan perangkat desa mengenai pemakaian cop surat adalah permasalahan pemerintah desa , menyangkut pemerintahan Desa jadi itu bukan menyangkut permasalahan yang lain lain, mungkin nanti kami lakukan rapat terlebih dahulu. dengan harapan agar terciptanya suatu kondisi desa itu aman, tentram. sehingga dapat terlaksanaanya pemerintahan seperti sebelum sebelum nya, “Kata Kepala DPMD Muara Enim.
Ditempat yang sama, Camat Benakat Hasbullah Yusuf SH MM diwakili Kasi Pemerintahan Herlin Triadi, S.STP, MM, ketika dibincangi awak media mengatakan, “kalo kami pihak Kecamatan dari awal nerima laporan ini sudah kami arahkan, bagi pelapor sesuai dengan Perda nomor 15 , melapor ke BPD dulu, jadi kami perintahkan BPD ataupun Panitia untuk dimusyawarakan, apabila sudah selesai, dilaporkan ke kami dan jadi kami menyurati ke Dinas PMD.
Sesuai pengakuan dari terlapor (Kades terpilih nomor urut 2, gustomi, red), memang benar mengeluarkan kartu itu , tapi tujuan nya kan untuk menarik simpatisan starategi kampaye, hanya saja tidak memahami aturan dasar penggunaan dasar logo pemerintah dia tidak paham, itu pengakuan dari terlapor .
Masalah money Politik kades terpilih menyangkal, itu konfirmasi dari terlapor yang sudah kami periksa kemarin. yang hadir hari ini di Dinas PMD terdiri dari BPD, seluruh Panitia Pilkades Desa Padang Bindu, kades terpilih nomor urut 2 Gustomi dan pihak kecamatan, sedangkan untuk pemerintah Desa Belum kami hadirkan, sesuai dengan pak Kadin, akan dihadirkan secara terpisah. Harapan kami sebagai Pihak Kecamatan, masalah ini cepat selesai Jangan sampai mengganggu tahapan Pelantikan, “Ucap Herlin.
Sementara itu Awak media juga membincangi Kades terpilih nomor urut 2 Gustomi, dimana dirinya mengakui bahwa kartu Jaminan Sosial adalah sebagai bahan kampanye milik nya, terkait masalah logo kabupaten Muara Enim menurut Gustomi, seharusnya yang menuntut itu adalah pihak Pemda, “jadi kalo menurut mereka selaku pelapor itu saya ini pribadi salah, bearti saya itu minta maap dengan Pemda, sedangkan pencatutan nama pemerintahan Desa, disitukan tertulis periode 2023 sampai dengan 2029 , itu selesai periode mereka yang lagi menjabat sekarang, jadi itu maksud saya mengeluarkan kartu itu, “Ujar Gustomi
Saat ditanya terkait ada nya dugaan terkait money politik yang disebar oleh kades terpilih nomor urut 2 yang kabar nya adalah salah satu temuan yang sudah dilaporkan pihak Pemerintah Desa melalui Sekdes yang diketahui, pada masa Pilkades, Sekdes menjabat sebagai PLH Kades, dikarnakan kades aktif sedang Cuti, yang saat itu merupkan salah satu Peserta Pilkades, Gustomi membantah atas dugaan money Politik yang disangkakan ke dirinya.
“Terkait Money Politik itu menurut pengakuan mereka yang melapor, walaupun mereka membuat pernyataan, tapi mereka kan harus dibuktikan pernyataan itu, jadi kami tidak melakukan Money Politik dan kami tidak pernah melakukan money politik., jelas Gustomi lagi.
Selanjut nya ketika ditanya sampai kemana upaya yang dilakukan terkait proses laporan, Gustomi menjawab bahwa kalau upaya menanggapi laporan, dirinya saat ini hanya berusaha kooperatif untuk memenuhi kalau ada panggilan,
“saya selaku Kades terpilih, berharap permasalahan ini cepat selesai dengan damai, tidak ada masalah lagi dengan masalah ini, dan kedepan kami bisa berpikir untuk memajukan desa bersama masyarakat, ” Ucap Gustomi.
Selanjut Ketua BPD Desa Padang Bindu Kartika Sari melalui Zulman selaku anggota, mengatakan bahwa dirinya berharap permasalahan dapat segera diselesaikan.
“Fungsi BPD pada dasarnya tidak berpihak di sini situ, kami disini peran nya sekedar penengah, intinya harapan nya permasalahan ini cepat selesai jangan sampai berlarut, terkait laporan yang disampaikan pihak pelapor untuk pengembangan pengembangan selanjut nya kan kami tidak terlalu paham , cuma disini kami dihadirkan dan juga kami disini BPD pingin tahu kelanjutan dari permasalahan. intinya kembali saya tegaskan, kami selaku anggota BPD yang hadir disini tidak ada unsur berpihak kemanapun tidak ada penekanan penekanan dari pihak manapun karna kami disini merasa punya hak untuk tahu, “Jelasnya.
Sedangkan pernyataan Edianto selaku ketua Panitia Pilkades ketika dibincangi awak media ditempat yang sama dengan narasumber yang lain nya, terkait adanya dugaan pelanggaran, mengatakan, ” kalo sepanjang kami selaku Panitia kami tidak pernah tau terkait adanya permasalah kartu segala macam, keributan tidak pernah, sampai rekapitulasi pada tanggal 15 , jadi untuk panitia tidak ada masalah dengan artian sudah melaksanakan tugas, “Ucap nya singkat.
Setelah berselang beberapa waktu, PLT Kadin PMD Muara Enim Drs Rahmad Noviar M Si mengatakan, “Untuk pilkades padang bindu berdasarkan laporan dari panitia sudah sesuai tahapan dan untuk pemasangan logo atau lambang pemdes padang bindu kita akan minta pihak kecamatan atau desa untuk memberikan somasi sesuai aturan yang berlaku, ” Ungkap nya.
Terpisah, Kepala Desa Padang Bindu Darmansyah trisno Ketika dibincangi awak media melalui via tlp terkait adanya pemanggilan pihak penyelenggara dan lain nya di Kantor Dinas PMD Muara Enim mengatakan, “Saya sebagai kepala desa padang mindu dalam hal ini pemerintahan desa menyampaikan perihal Laporan masyarakat di desa tersebut, bahwa kartu jaminan sosial yang dibuat oleh calon Kepala Desa yang terpilih itu adalah bukan buatan pemerintah dan atau bukan buatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim maupun Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat kabupaten Muara Enim, rill itu kartu buatan dari salah satu calon kades yang terpilih atas nama Gustomi
Dalam kesempatan ini, saya sebagai kepala desa padang Bindu, ingin menyampaikan kepada Bapak Bupati Kabupaten Muara Enim maupun pihak-pihak terkait itu adalah DPMD, Dinas Sosial dan Kecamatan Benakat, tolong diusut tuntas pelanggaran hukum terkait kartu jaminan sosial tersebut, apabila terbukti ada pelanggaran secara administrasi maupun pelanggaran secara pidana umum tolong buatkan berita acara ini untuk diketahui masyarakat luas khususnya Desa Padang Bindu Kecamatan Kabupaten Muara Enim. “Harap Kades Padang Bindu
Sementara itu Sekdes Padang Bindu Evriansyah melalui Kuasa Hukum nya yaitu Alqomar SH dari Kantor Hukum Gibran terdiri Sujoko Bagus SH MH dan Herman Hamzah SH MH selaku pelapor mengatakan, “Pada hari ini saya selaku kuasa hukum dari pemberi kuasa yaitu sekretaris desa Padang Bindu Evriansyah menyatakan sikap bahwa terhadap pertemuan yang dilakukan atau dinaungi oleh DPMD Kabupaten muara Enim perihal terkait kartu jaminan sosial yang mencatut Logo dan nama pemerintahan Kabupaten muara enim dan Desa Padang Bindu, disini kami sangat kecewa dengan pihak dinas terkait tersebut yang kami anggap tidak Fair padahal mungkin Bapak PJ bupati Muara Enim telah memberikan mandat atau menginstruksikan kepada dinas PMD untuk menyelesaikan permasalahan ini akan tetapi yang diwakilkan oleh PLT Kepala Dinas PMD itu sikapnya tidak tegas,
Disini pihak tersebut melemparkan kembali permasalahan ini kepada pihak Kecamatan benakat padahal sudah sangat jelas pelanggaran pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu calon yang terpilih kepala desa atas nama Gustomi itu sudah sangat real sudah sangat jelas Kesalahan kesalahannya yaitu pertama Kades yang terpilih tersebut mengatakan bahwa kartu itu memang dibuat oleh dirinya, dalam hal ini negara Kesatuan Republik Indonesia itu ada unsur pemerintahannya, pemerintahan pusat, Provinsi, pemerintahan kabupaten kota, pemerintahan kecamatan pemerintahan desa kelurahan RT dan RW Nah di sini sudah sangat jelas pelanggaran secara administrasi maupun pelanggaran secara hukum pidana .
Jadi harapan kami, kepada bapak PJ bupati juga harus tegas, sudah sangat jelas kartu jaminan sosial tersebut dengan mencatut logo Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan mencatut juga nama pemerintahan desa padang Bindu
memang dikartu tersebut disebut priode 2023 sampai dengan 2029, dalam hal ini dengan “tahun 2023” itu dari bulan 1 ke bulan berikut nya, artinya kartu yang sudah beredar tersebut adalah bodong atau palsu dan bukan buatan pemerintahan Kabupaten Muara enim maupun pemerintahan di desa
Sekali lagi saya atas nama kuasa hukum Pelapor, berharap kepada bapak PJ bupati untuk tidak melakukan atau secara administrasi tidak melantik atau menunda pelantikan Kades yang terpilih atas nama gustomi di Desa Padang Bindu Kecamatan banakat dalam hal pertemuan yang dilakukan oleh pihak dinas PMD itu sepertinya Pihak PMD itu lepas tangan, dalam hal ini bola panas ini dilemparkan lagi ke Kecamatan, harusnya pihak dinas PMD mengundang juga dinas sosial perihal kartu itu karena judulnya jaminan kartu jaminan sosial
mungkin dalam dalil hukum yang saya sampaikan di stetmen ini adalah sebagai berikut :
1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
2.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2015 Tentang tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa
3.Laporan Informasi Nomor : LI-38/X/2023/Satreskrim, tanggal 30 Oktober 2023 Polres Muara Enim
4.Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/391/X/2023/Satreskrim, tanggal 30 Oktober 2023 Polres Muara Enim
Adapun DASAR HUKUM :
1.Undang-undang Nomor 6 Tahan 2014 tentang Desa
2.Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bab IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan, Pasal 149 Jo, Pasal 153 KUHP
3.Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Pasal 87, Jo Pasal 107 KUHP
4.Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Penipuan , Pasal 378 KUHP 5.
5.Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Dasar Dasar Hukum tersebut, saya sebagai kuasa hukum telah menyampaikan secara tertulis dan tersurat kepada Bapak PJ Bupati Muara Enim, tembusan, Dinas PMD, Polres Muara Enim, Camat Benakat, Kades Padang Bindu, Ketua Panitia Pilkades Padang Bindu, dan Ketua BPD Desa Padang Bindu dalam hal surat tersebut menyanggah pelantikan atau menunda pelantikan Kepala Desa Terpilih Desa Padang Bindu atas nama Gustomi, Sanggahan tersebut dihitung dalam waktu 30 hari jam kerja, “Pungkas nya.
(Kms).