Muara Enim – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH.,MH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya SH.,MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Willy Pramudia Ronaldo SE.,SH.,MH Menyerahkan Uang Pengganti Kerugian keuangan Negara Pada Perkara Tidak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim .
Adapun perkara tersebut berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim Melalui Sekretaris Daerah Bpk. Ir. Yulius M.Si.
Disampaikan Kejari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH.,MH melalui pers rilis kepada awak media, Bahwa eksekusi uang pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang An. BASTARI bin ABI TOPA Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang An. DEBI IRAWAN, S.H. bin KAFROWI Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Plg pada tanggal 16 November 2023 Bahwa jumlah uang pengganti yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut sebesar Rp. 1.868.468.610,99 (satu miliar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sepulur rupiah Sembilan puluh Sembilan sen) dengan rincian:
1.Terpidana An. BASTARI bin ABI TOPA sebesar Rp. 1.793.646.210,99 ( satu miliar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah Sembilan puluh Sembilan sen)
2.Terpidana An. DEBI IRAWAN, S.H. bin KAFROWI sebesar Rp. 74.822.400,00 (tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah)
Bahwa uang tersebut akan di Setorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui transfer dari rekening RPL 144 Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muara Enim dengan nomor Rekening 147-30-00001 pada Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim ke kas daerah kabupaten muara enim Bahwa pelaksanaan Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif.
(Kms).