Muara Enim – Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Bidang Intelijen Melakukan sosialisasi kembali laksanakan kegiatan JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA) yang bertemakan “Netralitas Kepala Desa Dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024″, acara dilaksanakan di Kantor Camat Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.
Diketahui, giat ini berdasarkan INSTRUKSI JAKSA AGUNG Nomor : 5 Tahun 2023 Tanggal 27 Juni 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang mengacu Pada Program “NAWA CITA” Presiden RI Ir. Joko Widodo yaitu Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kamis (14/12).
Adapun Materi Sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang disamapaikan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara enim Ahmad Nuril Alam SH MH yang di Wakili Oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya, SH.MH beserta staf Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim tersebut adalah sebagai berikut :
1.Peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam rangka Pengamanan Pemilu 2024
2.Proyeksi AGHT Pelaksanaan Pemilu 2024
3.Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pemilu 2024 yang tertuang dalam ketentuan Pasal 280 huruf h dan i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
4.Ancaman Pidana bagi Kepala Desa dan Peragkat Desa yang Tidak Netral pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang tertuang dalam Pasal 490 UU No. 7 Tahun 2017, yaitu Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Dari beberapa materi sosialsiasi yang telah di sampaikan, Kami selaku penegak Hukum dalam Hal Ini Kejaksaan Negeri Muara Enim mengharapkan agar seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa se- Kabupaten Muara Enim tetap menjaga Netralitas dalam Rangka Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024.
Selanjutnya, penyelengaraan Kegiatan Jaksa Jaga Desa berjalan dengan Aman dan lancar, ” Ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya, SH.MH, pada Prees Release nya.
(Kms) .