wartabianglala.com, Palembang – Kesatuan Masyarakat Adat Desa Padang Lengkuas merasa kecewa, bagaimana tidak, dalam aksi damai hari Senin, (18/12) lalu, pada hari Kamis ini (21/12/23) dijanjikan Audiensi, duduk bersama guna penyelesaian masalah, namun kenyataannya pihak ATR/BPN Kanwil Sumsel ingkar janji.
Khairul Anwar Koordinator aksi menyampaikan, pihak ATR/BPN Kanwil Sumsel syok, bingung apa yang mau dilakukan, karena mereka sendiri belum bisa menunjukan apa yang pernah dilakukan terhadap perintah ATR/BPN RI.
“Ingkar janji itukan munafik ya’ jadi wajar kalau ada pimpinan seperti itu buat negeri ini jadi kacau”, ujarnya.
Sempat terjadi sedikit keributan dilapangan karena dari pihak BPN Wilayah Sumsel tidak ada yang bisa memutuskan tuntutan masyarakat. Sehingga pendemo sempat menutup sedikit ruas jalan di depan Kanwil Sumsel. Setelah itu masyarakat memaksa masuk kedalam kantor wilayah sumsel akan tetapi langsung di mediasi oleh pihak kepolisian akhirnya pihak BPN ada yang hadir dan Menelpon Kabid V Wilayah Sumsel.
Pendemo ditemui oleh ibu Nurzalina, S.Sit., SH., MM Kepala Bagian Tata Usaha ATR/ BPN Kanwil Sumsel menanggapi, terkait demo hari ini sudah disampaikan kepada Kabag Sengketa Ibu Yuliantini.
“Dia (Yuliantini) tadi sudah menelpon saya langsung, dia mengatakan kepada saya, katanya tanggal 8 Januari nanti, dia sendiri yang akan menemui para pendemo dari Kabupaten Lahat tersebut,” jelas Lina tutup pembicaraan.
Pernyataan tersebut langsung di tanggapi oleh khairul Anwar “Bila tanggal 8 Januari nanti ingkar janji lagi, maka kami akan kembali demo dengan massa yang lebih besar,” tegas Khairul Anwar.
Sundan Wijaya Perwakilan Masyarakat Adat Desa Padang Lengkuas mengatakan, dirinya bersama Kesatuan Masyarakat Adat Desa Padang Lengkuas, Kabupaten Lahat sepakat, jika tanggal 8 Januari tidak ada penyelesaian, maka kami menyimpulkan bahwa, ATR/BPN Kanwil Sumsel bersama BPN Kabupaten Lahat secara terang-terangan sudah melakukan perlindungan terhadap PT. Artha Prigel.
“PT. Artha Prigel datang semena-mena dan menyerobot tanah masyarakat Desa Padang Lengkuas dan melakukan penanaman sawit sejak tahun 1995, setelah itu Pertanahan Lahat menerbitkan surat Hak Guna Usaha (HGU) pada Tahun 2006. Apa namanya HGU itu? Apakah Kanwil dan Kantah tidak melihat banyaknya sawit yang sudah tumbuh besar saat mereka survei lapangan untuk syarat menerbitkan HGU?,” ungkapnya.
Masih kata Sundan Wijaya, ingkarnya janji karena kuat dugaan pihak ATR/BPN Kanwil Sumsel belum siap untuk menjawab apa yang dipertanyakan oleh masyarakat Desa Padang Lengkuas atas perintah BPN Pusat terkait Proses surat tahun 2008 dan tahun 2013, terkait Penelitian data fisik dan Yuridis.
“Sesuai yang disampaikan oleh Ibu Nurzalina, apabila tanggal 8 Januari pihak-pihak yang punya kewenangan tidak bisa memberikan jawaban, maka kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi,” tandasnya.
Berikut :
Berita Acara Kesepakatan Antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel Dengan Masyarakat Padang Lengkuas.
Tuntutan dari Masyarakat
1. Kanwil BPN Prov. Sumatera Selatan harus menjawab Surat tahun 2008, 2013 dan 2016 yang dikirim ke Kanwil BPN Prov. Sumatera Selatan
2. Menghadirkan Kantah Kab. Lahat untuk menjawab surat tahun 2008 dan surat dari Mensesneg
3. Kakanwil ikut hadir, jika berhalangan pastikan Kepala Bidang V bisa memutuskan tuntutan point 1 dan point 2
Tanggapan dari Kanwil BPN Prov. Sumatera Selatan
Pernyataan Kabid V bahwa akan diadakan pertemuan maksimal tanggal 8 Januari 2024 bertempat di Kanwil BPN Prov. Sumatera Selatan.