Muara Enim – Sebagai wujud pelaksanaan program “JAKSA SAHABAT TANAH WAKAF RUMAH IBADAH DAN PONDOK PESANTREN”, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2023, bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, telah dilaksanakan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada Lembaga Pendidikan Islam Mansyaul Huda Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim dan Yayasan Pondok Pesantren Fathul Ulum Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.
Adapun sertifikat tanah wakaf tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH. MH (Kajari), diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH kepada Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam Mansyaul Huda dan Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Fathul Ulum dengan dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Muara Enim, Handry Uswander H.P., S.ST., SH., MH. Beserta jajaran.
“JAKSA SAHABAT TANAH WAKAF RUMAH IBADAH DAN PONDOK PESANTREN” merupakan salah satu program pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, untuk membantu kepengurusan dan penerbitan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah dan Yayasan/ Lembaga Pendidikan Keagamaan seluruh agama yang diakui oleh Negara Republik Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim secara gratis, ” Ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH pada pers Rilis Kejari Muara Enim
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Muara Enim telah berhasil membantu kepengurusan dan penerbitan sertifikat tanah wakaf untuk 3 (tiga) Pondok Pesantren dan 2 (dua) Rumah Ibadah dalam bentuk Masjid
“Bahwa melalui program ini diharapkan seluruh Rumah Ibadah maupun Yayasan/Lembaga Pendidikan Keagamaan yang berada di Wilayah Kabupaten Muara Enim dapat memiliki kepastian hukum serta terhindar dari permasalahan – permasalahan hukum yang mungkin terjadi dikemudian hari khususnya terkait mafia tanah, “Ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH.
(Poniman).