wartabianglala.com, Lahat – Penantian panjang LSM Lestari, sejak tanggal 18 Agustus 2023 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat atas kerusakan pencemaran lingkungan hidup di WIUP penambangan PT Bukit Asam Tbk (PT BA) di Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat berbuah manis. Pada hari Kamis, 26 Januari 2024, Pengadilan Negeri Lahat mengabulkan sebagian gugatan organisasi yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan tersebut.
Dalam putusan yang dikeluarkan secara online, PN Lahat menyebutkan ada dua pihak yang menjadi objek tergugat. Tergugat I yakni PT Bukit Asam, Tbk dan Tergugat II Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Putusan dari PN Lahat yakni menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. Kemudian, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Pengadilan Negeri Lahat berpendapat tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, Tergugat I dihukum untuk memulihkan keadaan Objek Sengketa Pertama seluas lebih kurang delapan hektar dan kedua adalah seluas 5,65 hektar sampai seperti keadaan semula.
Selanjutnya, PN Lahat menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 setiap harinya apabila Tergugat I lalai melaksanakan putusan ini. Menghukum Tergugat II untuk mengawasi pelaksanaan yang dilakukan oleh Tergugat I. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.052.000,00. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
“Untuk ini putusan, dalam perkara perdata diberi waktu 14 hari mengajukan upaya hukum banding. Per hari ini pihak yang terkait belum menyatakan sikap,” ujar Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH.
Kuasa hukum Penggugat, Royke Marsada Takwa menjelaskan, gugatan tersebut merupakan salah satu bentuk keprihatinan kliennya terhadap kerusakan dan pencemaran yang terjadi dalam WIUP PT Bukit Asam Tbk. Dalam ketentuan undang-undang, seharusnya perusahaan bertanggung jawab dengan melakukan pemulihan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup di WIUP PT BA.
“Tetapi, hal itu tidak dilakukan oleh perusahaan di dua objek lahan yang ada di Desa Merapi. Padahal lahan itu termasuk dalam WIUP perusahaan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua LSM Lestari, Hendri Supriadi mengatakan, kemenangan gugatan tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan tambang untuk menerapkan kaidah pelestarian lingkungan hidup yang telah diatur dalam undang-undang.
“Apalagi untuk perusahaan sebesar PT Bukit Asam yang menjadi referensi bagi perusahaan tambang lainnya di Indonesia. Harusnya bisa menjadi contoh yang baik dalam menerapkan good mining practice,” kata Hendri.
Dijelaskan Hendri, dua objek yang disengkatakan telah terbengkalai hampir 10 tahun. Dari situlah, pihaknya lalu melakukan penelusuran dan menemukan jika lahan tersebut sudah seharusnya direklamasi. “Satu lahan yang sudah ada bekas galian dan terjadi swabakar. Satu lahan lagi, ada lubang void,” ungkapnya.
Berdasarkan putusan, lubang tersebut harus segera dilakukan penimbunan dan penghijauan.
“Dikembalikan lagi seperti semula. Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi perusahaan pertambangan lainnya untuk lebih patuh terhadap kewajiban pemulihan dan menjaga kelestarian lingkungan. Hendri menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah menerima salinan keputusan dari PN Lahat.
Ditambahkannya, pada lahan tersebut ada swabakar dan terus menerus mengeluarkan asap.
“Asap tersebut keluar sepanjang waktu,” lanjutnya.
Disadur dari media Rmol Sumsel, saat dikonfirmasi tanggal 26 Januari 2024, Sekretaris Perusahaan (Sekper) Niko Chandra mengaku belum menerima salinan keputusan lengkap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lahat.
“Untuk selanjutnya akan kami pelajari guna menentukan upaya hukum selanjutnya,” kata Niko saat dihubungi media Rmol Sumsel.
Niko juga menegaskan, perusahaan selalu menghormati segala proses dan keputusan hukum yang telah ditetapkan.
“Kami juga senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan aktifitas penambangan, termasuk selalu menerapkan kaidah penambangan yang baik,” tandasnya.
Dikonfirmasi hari ini, Minggu (28/01/2024) Ketua LSM Lestari Hendri Supriyadi, mengungkapkan dikabulkannya gugatan LSM Lestari merupakan kemenangan banyak pihak terkait lingkungan hidup agar kerusakan tidak berlarut-larut.
“Ini bukan hanya tentang kelestarian di Kabupaten Lahat, tetapi lebih dari itu tentang kelestarian lingkungan hidup di Planet Bumi,” ungkapnya.
Hendri juga berharap pihak PT BA dapat menerima keputusan ini dan segera melakukan pemulihan kerusakan yang dimaksud.
“Dengan begitu kerusakan dan efeknya tidak berlarut-larut ke depannya,” tutupnya.