Muara Enim – Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., menerima pemulihan keuangan negara terhadap penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) senilai Rp8,4 miliar yang diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., di Kantor Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Muara Enim, Senin (04/03).
Atas keberhasilan diterima kembalinya uang tersebut, Pj. Bupati mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Muara Enim yang telah melakukan pemberian bantuan hukum kepada Pemkab. Muara Enim terhadap penyelesaian permasalahan temuan BPK RI sehingga dapat meminimalisir kerugian negara.
Adapun sejumlah uang senilai Rp8.4 miliar yang diterima tersebut merupakan uang yang harus dikembalikan dari 21 rekanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2022 sebagai pemulihan keuangan negara.
Pj. Bupati mengatakan uang pemulihan berkat kerjasama atau pendampingan hukum jajaran Kejari Muara Enim ini akan dimasukan ke kas daerah untuk dipergunakan kembali pembiayaan pembangunan di Kabupaten Muara Enim berikutnya.
Pj. Bupati mengharapkan pelaksanaan proyek di Kabupaten Muara Enim nihil bermasalah hukum sehingga dirinya mendukung adanya tahapan pengembalian karena selain dapat menyelamatkan keuangan negara juga dapat menghindari para pejabat atau rekanan proyek terjerat hukum.
Sementara Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH menambahkan pengembalian uang pemulihan keuangan negara sebagai upaya persuasif Kejari Muara Enim melalui bantuan hukum non litigasi dalam rangka berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Muara Enim.
Turut hadir, Unsur Forkopimda Muara Enim.
(Al/Poniman) .