Muara Enim – Team Lebah dari Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim Polda Sumsel, berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di depan Masjid Nurul Iman, Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (49), sedangkan korban bernama Rahmat (60). Keduanya merupakan warga dari Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Tanjung Agung, Iptu Syawaluddin, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku sedang menyusun kayu di bawah rumah korban yang menimbulkan suara berisik. Akibatnya, istri korban merasa terganggu dan menegur pelaku. Namun, pelaku tidak menerima teguran tersebut dan malah memaki istri korban dengan mengklaim bahwa tempat di bawah rumah korban juga merupakan rumahnya. Hal ini menyebabkan terjadinya cekcok mulut antara pelaku dengan istri korban.
Setelah istri korban masuk ke dalam rumahnya untuk menghindari keributan, pelaku melakukan tindakan lebih serius dengan melempar rumah korban menggunakan sebuah batu. Saat itu, korban sedang istirahat di dalam rumahnya. Setelah mendengar adanya keributan, korban keluar dari rumah dan sempat menegur pelaku. Namun, pelaku malah masuk kembali ke dalam rumahnya, mengambil sebilah parang, dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di dada kiri, luka robek di pergelangan tangan sebelah kanan, luka robek di punggung kiri, serta luka robek di lengan sebelah kiri.
Warga yang datang untuk melerai kejadian tersebut membantu korban dan membawa ke Puskesmas, sementara pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah menerima laporan tersebut, Team Lebah dari Polsek Tanjung Agung segera melakukan penyelidikan. Dengan upaya yang intensif, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 35 cm, bergagang kayu berwarna cokelat serta Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(Al/Poniman/Rls PME).