Diduga Ijin Dokumen Lingkungan, Ijin PBG dan TC Belum Jelas.
Lahat – Kehadiran pembangunan Rumah Sakit (RS) AR Bunda di Kabupaten Lahat awalnya disambut antusias oleh masyarakat setempat. Mereka berharap fasilitas kesehatan yang lebih lengkap dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah tersebut. Namun, harapan ini kini dibayangi oleh isu yang memicu kekhawatiran mengenai kepatuhan terhadap regulasi dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan tersebut.
Pembangunan RS AR Bunda, yang diresmikan pada 20 November 2023 oleh Bupati Lahat melalui Wakil Bupati H. Haryanto, ternyata menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat yang peduli akan isu ini, sebut saja inisial S, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap PT Kartika Inphilektama Perdana (KIP), kontraktor yang mengerjakan pembangunan tersebut. S menyoroti dampak negatif berupa debu dan kebisingan yang mengganggu warga sekitar dan pengguna jalan. Rabu (22/5).
Lebih mengkhawatirkan lagi, S menduga bahwa pihak RS AR Bunda belum memiliki Izin Dokumen Lingkungan dan Surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung (SIMPBG). Ketiadaan dokumen ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas pembangunan tersebut. “Kalau dampak lingkungan dalam izin lingkungan itu jelas apa saja yang harus dilakukan pengembang. Kalau sekarang kita hanya menduga-duga. Apakah dokumennya ada? Kalau ada, apakah diterapkan?” ungkap S dengan penuh keprihatinan.
S menegaskan bahwa dia mendukung kehadiran RS AR Bunda, tetapi meminta agar proses pembangunan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Intinya, saya hanya menanyakan terkait izin itu saja. Kalau ada, tolong diikuti dan diterapkan. Kalau belum, lebih baik dihentikan dulu pembangunannya untuk menghindari masalah di kemudian hari, termasuk keselamatan pekerja yang dilindungi oleh UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” tegasnya.
Kekhawatiran S semakin bertambah ketika dia mendengar bahwa alat Tower Crane (TC) yang digunakan oleh kontraktor diduga belum mengantongi izin. Hal ini menambah daftar panjang pertanyaan terkait kelengkapan perizinan yang seharusnya dipegang oleh pihak kontraktor dan pengembang.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi isu ini kepada pihak manajemen RS AR Bunda, mereka disambut oleh Arif selaku Pimpinan Proyek yang kemudian mengarahkan ke Iksan, Humas PT KIP. Namun, Iksan tidak bisa memberikan jawaban pasti mengenai status perizinan, termasuk izin TC. Ia beralasan akan menyampaikan hal ini kepada pihak owner karena saat ini pihak owner tidak berada di tempat.
Situasi ini mengungkap realita yang sering kali terjadi dalam proyek pembangunan besar di Indonesia, di mana kepentingan kesehatan dan pembangunan sering kali berhadapan dengan isu legalitas dan dampak lingkungan. Pemerintah diharapkan dapat turun tangan untuk memastikan bahwa semua proses pembangunan mematuhi regulasi yang ada, demi kepentingan semua pihak, terutama masyarakat sekitar yang terkena dampaknya.
Isu ini harus diselesaikan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Tanpa itu, harapan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik bisa berujung pada masalah yang lebih besar di masa depan. Masyarakat Lahat, seperti yang diwakili oleh S, hanya meminta satu hal sederhana: kepastian dan penegakan aturan yang jelas dan adil.
sementara itu, ketika awak media menghubungi Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Lahat Yahya Eduar SE M Si melalui saluran Whatsapp, untuk menanyakan terkait ijin yang diduga belum jelas, dirinya menjawab bahwa Amdal RS AR Bunda langsung kekementerian Lingkungan Hidup, Amdal itu sudah keluar
selanjutnya, untuk lebih detail nya, Yahya Eduar menyarankan untuk menghubungi Yuniartini selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan PMPTSP,
atas saran tersrbut, Awak media langsung menghubungi Kabid Pelayanan PMPTSP melalui Via Whatsapp, dimana Yuniartini menjelaskan Ijin sudah ada.
“Amdal nya sudah, pernah dikasih sup copy tapi idak ku print karna banyak, untuk yang lain lain lengkap, dari ijin tetangga, lurah, dari kecamatan, sesuai dengan perda IMB, ” Katanya.
saat ditanya kenapa masih status IMB, sedangkan sekarang sudah PBG, dirinya menjawab ijin PBG baru berlaku di tahun ini, tahun kemarin masih IMB, dijelaskan nya bahwa untuk PBG di Kabupaten Lahat Baru berlaku di 2024, kepengurusan mereka itu dimulai dari 2021 sampai terbit nya di 2023, “untuk di Kabupaten Lahat baru mengeluarkan PBG di Januari 2024, karna kemaren keterlambatan kelengkapan sistem PBG itu sendiri, terkait amdal itu di DLH sudah selesai tapi, dia kelamaan 2 tahun kemaren penyelesaian amdal lah, ” Pungkas nya.
Saat berita ini diterbitkan, awak media beserta tim akan terus mencari kebenaran dari kabar tersebut, sampai pihak Owner dan PT KIP bisa melihatkan langsung kebenaran bahwa ijin Dokumen Lingkungan dan SIMPBG sudah selesai.
(Ali).